Senin, 6 Oktober 2025

Jaksa Cecar Kepemilikan Harta Made Meregawa

Sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dirinya mendapat remunerasi yang diterima setiap enam bulan sekali.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Terdakwa Made Meregawa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/12/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali melanjutkan sidang dengan terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Made Meregawa, Rabu (16/12/2015).

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Kiki Ahmad Yani mencecar kepemilikan harta Meregawa.

"Terdakwa wajib memberikan keterangan LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) sebagai Kepala Biro (Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Bali), apakah pernah melaporkan harta?" Tanya jaksa Kiki kepada Meregawa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2015).

"Pernah dua kali, tahun 2007 dan 2014," jawab Meregawa.

"Sebagai Kabiro itu PNS itu2. Apakah sebagai pns pernah melaporkan harta ke lhkpn, tahun brp 2007 dan 2014.

"Apakah benar pada tahun 2007 kekayaan anda Rp 445 juta?" Tanya jaksa.

"Saya ngga tahu pak," kata Meregawa.

"Sementara tahun 2014, naik 200 persen jadi Rp 1,6 miliar?" Kata jaksa.

"Saya ngga tahu jumlahnya," kata Meregawa.

"Apakah benar gaji saudara Rp 8,5 juta perbulan?" Tanya jaksa.

"Rp 16 juta karena remunerasi, pokok tambah remun Rp 8 juta Semenjak saya ditahan gaji saya jadi Rp 2,5 juta," katanya.

Meregawa menjelaskan sejak tahun 2013, sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dirinya mendapat remunerasi yang diterima setiap enam bulan sekali.

Jaksa juga bertanya pada tahun 2014 Meregawa memiliki sejumlah aset tanah, alat transportasi yaitu empat motor dan tiga mobil.

"Tahun 2012 beli (Honda) CR-V dan motor benar? Mobil ini harganya Rp 400 juta?" Tanya jaksa Kiki.

"Benar, saya jual mobil lama dan ganti dengan yang baru," kata Meregawa.

"Dari mana (uang) anda beli mobil CR-V yang harganya diatas Rp 450 juta, middle up ini? Dari mana uang-uang itu? Disamping PNS ada uang lain," tanya jaksa.

Meregawa bersikeras bahwa duit pembelian mobil itu hasil dari penjualan mobil lama, ditambah uang untuk membeli sebuah mobil baru.

"Sementara untuk pengembalian Rp 5,7 M, dari pinjaman?" Tanya jaksa.

"Iya itu saya pinjam dari beberapa orang, ada Rp 2 miliar dan sisanya dari keluarga yang jaminannya sertifikat tanah warisan saya," kata Meregawa.

Diketahui uang Rp 5,7 miliar ditemukan menjadi kerugian negara saat Meregawa menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan Alkes di Unud. BPK pun turun tangan mencium bau itu, dan menyimpulkan ada selisih angka. Untuk menutupi itu, Meregawa mengaku menggunakan kocek pribadi yang kemudian disetorkan ke kas negara.

Jaksa Kiki juga bertanya tahun berapa Meregawa meminjam uang untuk menutupi kerugian tersebut.

"Uang pinjaman itu tahun berapaBagaimana dapatkan uang Rp 5,7? Pinjam, dari kapan?

"Tahun 2012," jawab Meregawa.

"Jadi bisa meminjam uang dan membeli CR-V?" Tanya jaksa.

"Itu pinjam," jawab Meregawa.

Apa sertikat2 ini

Krn dulu pernah sy sampoaikan ada rasa ketakutan berlebihan, ada inspoektorat lakukan pertemnuana, 3 bulan harus ada pengembalian made masuk ranah hukum.

Pernah ga tanah dipinjamkan ke orang ga bs dikeluarkan, bagaimana yg pinjamkan itu punya kewenangan utk menjual? Ditopang saudara2 termasuk ponakan.

Sebelum sidang ditutup, Jaksa Kiki kembali bertanya soal bulan berapa dirinya membeli mobil CR-V.

"Belinya diakhir apa awal bulan?" Tanya jaksa.

"Saya lupa, tapi beli baru secara cash atau tunai," jawab Meregawa.

Sidang kemudian ditutup untuk dilanjutkan kembali pada hari Rabu, 23 Desember 2015 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa KPK.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved