Senin, 6 Oktober 2025

Jaksa Cecar Kepemilikan Harta Made Meregawa

Sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dirinya mendapat remunerasi yang diterima setiap enam bulan sekali.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Terdakwa Made Meregawa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/12/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali melanjutkan sidang dengan terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Made Meregawa, Rabu (16/12/2015).

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Kiki Ahmad Yani mencecar kepemilikan harta Meregawa.

"Terdakwa wajib memberikan keterangan LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) sebagai Kepala Biro (Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Bali), apakah pernah melaporkan harta?" Tanya jaksa Kiki kepada Meregawa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2015).

"Pernah dua kali, tahun 2007 dan 2014," jawab Meregawa.

"Sebagai Kabiro itu PNS itu2. Apakah sebagai pns pernah melaporkan harta ke lhkpn, tahun brp 2007 dan 2014.

"Apakah benar pada tahun 2007 kekayaan anda Rp 445 juta?" Tanya jaksa.

"Saya ngga tahu pak," kata Meregawa.

"Sementara tahun 2014, naik 200 persen jadi Rp 1,6 miliar?" Kata jaksa.

"Saya ngga tahu jumlahnya," kata Meregawa.

"Apakah benar gaji saudara Rp 8,5 juta perbulan?" Tanya jaksa.

"Rp 16 juta karena remunerasi, pokok tambah remun Rp 8 juta Semenjak saya ditahan gaji saya jadi Rp 2,5 juta," katanya.

Meregawa menjelaskan sejak tahun 2013, sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dirinya mendapat remunerasi yang diterima setiap enam bulan sekali.

Jaksa juga bertanya pada tahun 2014 Meregawa memiliki sejumlah aset tanah, alat transportasi yaitu empat motor dan tiga mobil.

"Tahun 2012 beli (Honda) CR-V dan motor benar? Mobil ini harganya Rp 400 juta?" Tanya jaksa Kiki.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved