Rabu, 1 Oktober 2025

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Viktor Laiskodat: Novanto Layak Diberhentikan Sebagai Ketua DPR

Viktor menilai, telah terbukti melanggar kode etik

Editor: Johnson Simanjuntak
Ist
Ketua Fraksi Partai NasDem DPR, Viktor Bungtilu Laiskodat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Nasdem menilai Ketua DPR Setya Novanto melanggar kode etik dalam kasus 'papa minta saham'.

Hal itu dikatakan anggota MKD dari fraksi Nasdem yang juga juga menjabat sebagai Ketua Fraksi, Viktor Laiskodat.

"‎Saudara Setya Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik," kata Viktor di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Viktor menilai, dengan telah terbukti melanggar kode etik, maka Novanto patut diberikan ‎sanksi sedang karena sebelumnya telah mendapatkan sanksi ringan.

Menurutnya, sanksi yang diberikan ke Novanto dapat berupa pencopotan sebagai Ketua DPR.

"‎Teradu (Novanto) layak diberikan sanksi sedang. Teradu layak diberhentikan dari jabatan Ketua DPR," tuturnya.

‎Menurut Viktor, fakta persidangan telah cukup membuktikan Novanto melakukan pelanggaran kode etik. ‎

Padahal menurutnya, sebagai Ketua DPR, Novanto harus mengemban kepentingan rakyat.

"‎Teradu bersama Riza Chalid telah melakukan pertemuan dengan bos Freeport Maroef Sjamsoeddin. Teradu minta diberi saham proyek listrik di Timika," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved