Kamis, 2 Oktober 2025

Kemenhub Raih Penghargaan Keretbukaan Informasi Publik

Kemenhub sebagai penyelenggara negara di bidang transportasi yang kegiatannya dibiayai dari APBN

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Kemenhub Raih Penghargaan Keretbukaan Informasi Publik
Tribunnews.com/Sanusi
JA Barata, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik dalam mengimplementasikan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dari 10 besar instansi pemerintahan, Kementerian Perhubungan berada pada peringkat 4 (empat) dengan nilai 91,45.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Ketua KIP, Abdulhamid Dipopramono, pada acara Seminar Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik di Kantor RRI Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang telah diberlakukan secara efektif sejak 30 April 2010 mengamanatkan badan publik untuk menyampaikan informasi yang dikuasainya, “obligation to tell” bagi pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi (public’s right to know).

"Kemenhub sebagai penyelenggara negara di bidang transportasi yang kegiatannya dibiayai dari APBN termasuk badan publik yang dimaksud dalam Undang-Undang KIP dimaksud," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, JA Barata dalam rilisnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved