Selasa, 30 September 2025

Opini

Merusak Kehormatan DPR

Anggota DPR memiliki kewajiban moral, etik, dan hukum untuk menjaga dan melindungi institusi mereka.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN/DANY PERMANA
Guru Besar Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra. 

Membentuk panel

Melihat perkembangan yang terjadi, sulit berharap MKD mampu menyelesaikan kasus yang menimpa Novanto secara baik dan benar. Yang dikhawatirkan banyak kalangan, jangankan menjaga dan menegakkan martabat DPR, hasil akhir sangat mungkin berujung pada kesimpulan bahwa tidak terjadi pelanggaran kode etik yang serius.

Apabila demikian, MKD dan DPR berubah menjadi sebuah proses dan tempat yang melindungi Novanto.

Di tengah kekhawatiran tersebut, MKD harus segera membentuk panel sidang. Merujuk Pasal 148 Ayat (1) UU MD3, dalam hal MKD menangani kasus pelanggaran kode etik yang bersifat berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian, MKD harus membentuk panel sidang pelanggaran kode etik anggota DPR.

Dengan menempatkan kebutuhan menyelamatkan DPR, pembentukan panel menjadi semacam keniscayaan. Paling tidak, dengan membentuk panel yang empat dari tujuh anggotanya berasal dari luar DPR, kelanjutan kasus Novanto akan menjadi lebih obyektif.

Dengan membaca indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan Novanto dan dengan bukti permulaan yang terungkap serta ditambah dengan krisis kepercayaan kepada MKD, menunda-nunda pembentukan panel sidang pelanggaran kode etik sama saja membiarkan DPR terperosok lebih dalam dan jauh ke titik nadir.

Artinya, dengan membentuk panel, MKD dapat dikatakan telah meneroka jalan menuju penyelamatan DPR. Tanpa itu, MKD akan berubah menjadi "menghancurkan kehormatan DPR".

Saldi Isra
Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.

Sumber : KOMPAS PRINT

Sumber: KOMPAS
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved