Minggu, 5 Oktober 2025

Mantan Kajati Maluku Laporkan Jaksa Senior ke Bareskrim Polri

Dimana pernyataan itu sudah muncul di beberapa media massa

TRIBUNNEWS.COM/Theresia Felisiani
Mantan Kajati Maluku, Chuck Suryosumpeno 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Senin (14/12/2015) siang, mantan Kajati Maluku, Chuck Suryosumpeno melaporkan jaksa senior Resiana Napitupulu (NR) ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik melalui media massa.

Dalam laporannya Chuck yang menggunakan kemeja putih ini didampingi oleh kuasa hukumnya, Sandra Nangoy. ‎Di laporan LP/1388/XII/2015/Bareskrim, NR dilaporkan dalam dua Pasal yakni tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, Pasal 310 dan 316 KUHP.

"Saya buat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik oleh salah seorang pejabat pengawas di Kejagung. Karena pernyataan beliau seolah-olah saya telah menggelapkan uang terpidana BLBI," ujar Chuck di Mabes Polri.

Lebih lanjut, Sandra kuasa hukum Chuck memaparkan kejadian berawal saat Kamis (10/12/2015) siang, Kejagung menggelar konferensi pers yang menghadirkan Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Widyo Pramono, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adhi Toegarisman termasuk RN dan jaksa lainnya.

Dalam kesempatan itu, RN melontarkan pernyataan yang tidak sesuai fakta dan melakukan kebohongan publik sekaligus telah mencemarkan nama baik Chuck.

Dimana pernyataan itu sudah muncul di beberapa media massa.

"Kami sesalkan penjelasan terlapor (RN), sebagai akibatnya nama baik klien kami tercemar di mata masyarakat. Faktanya tidak sesen pun uang masuk ke kantong klien kami dari hasil proses pemulihan aset yang klien kami dan tim lakukan. Klien kami tidak melakukan sebagaimana yang dituduhkan terlapor," ujar Sandra.

Sandra menambahkan ia menduga RN tidak memahami duduk persoalan dari apa yang disampaikan ke media, dimana diduga RN tidak terlalu paham soal perbedaan antara barang rampasan, barang sita eksekusi dan barang hasil penelusuran aset.

‎Untuk diketahui, Kejaksaan Agung mengklaim pencopotan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Chuck Suryosumpeno sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Saat ini posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku sudah digantikan oleh Jan Marinka yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum Kejaksaan Agung.

Chuck sebelumnya telah menggugat Surat Kepusan Jaksa Agung HM Prasetyo tertanggal 18 November 2015 ke PTUN. SK tersebut berisi putusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan Chuck dari jabatan struktural.

Hukuman itu didapat setelah Kejagung mengusut kasus dugaan pelanggan prosedur yang dilakukan Chuck ketika menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Khusus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi. Pengusutan itu dilakukan sejak Mei 2015.

Lebih lanjut, Inspektur V pada JAM Was Kejagung Rosiana Napitupulu menjelaskan, ketika menjabat sebagai ketua satgasus, Chuck seharusnya mengembalikan kerugian uang negara atas tiga hamparan tanah senilai Rp 1,9 triliun yang bersumber dari kasus Hendra Raharja.

Ketiga hamparan tanah itu berada di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, Puri Kembangan dan Jatinegara, Jakarta. Namun, proses pengembalian uang tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved