Minggu, 5 Oktober 2025

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Kejagung Jadwalkan Periksa Darmawan Prasodjo Terkait Kasus Novanto Pekan Depan

Kejaksaan Agung berencana memanggil Deputi 1 Bidang Pengendalian Pembangunan Prioritas Kantor Staf Kepresidenan Darmawan Prasodjo.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Valdy Arief
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kebayoran Lama, Jakarta, Senin (9/11/2015). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kejaksaan Agung berencana memanggil Deputi 1 Bidang Pengendalian Pembangunan Prioritas Kantor Staf Kepresidenan Darmawan Prasodjo.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyebutkan pihaknya telah mengagendakan pemanggilan ekonom yang akrab disapa Darmo ini, pada pekan depan.

Namun, Arminsyah enggan menyebutkan tanggal pasti undangan untuk Darmo.

Dia hanya menyatakan pemeriksaan untuk mengetahui peran ekonom tersebut.

"Ya kami ingin melihat peran dia (Darmo)," kata Arminsyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (14/12/2015).

Nama Darmo sebelumnya turut disebut dalam rekamam pembicaraan antara Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha Riza Chalid.

Jika Staff Kepresidenan itu hadir, maka dia menjadi orang keempat yang dimintai keterangannya oleh Kejaksaan Agung dalam prnyelidikan dugaan permufakatan jahat ini.

Setelah sebelumnya Maroef Sjamsoedin, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, dan Sekretaris Pribadi Setya Nivanto, Medina.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (16/11/2015).

Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin dari sebuah rekaman pembicaraan.

Dalam pertemuan tersebut Ketua DPR meminta sejumlah saham guna memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya pengelolaan wilayah Tembagapura, Papua oleh perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.

Kejaksaan melihat ada dugaan permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved