Seleksi Calon Pimpinan KPK
Alexander Marwata Ikut Fit and Proper di DPR, Vonis Ketua PTUN Medan Ditunda
Atas penundaan tersebut, baik jaksa penuntut umum pada KPK dan kuasa hukum terdakwa Tripeni tak keberatan
Penulis:
Wahyu Aji
"Atas rencana tersebut Tripeni mengatakan 'silakan dimasukkan saja nanti akan kita periksa'," kata Jaksa Wicaksajaya.
Pertemuan selanjutnya dilakukan pada tanggal 5 Mei 2015 saat permohonan sudah didaftarkan di ruang kerja Tripeni, dalam pertemuan tersebut OC Kaligis memberi uang sejumlah USD 10.000 dalam amplop yang diselipkan dalam sebuah buku.
Saat memberikan buku, OC Kaligis meminta Tripeni untuk menjadi anggota majelis hakim yang ditindak lanjuti Tripeni dengan menunjuk diri sendiri sebagai Ketua Majelis Hakim dan menunjuk Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sebagai anggota.
OC Kaligis kembali menemui Tripeni pada 2 Juli 2015 dan meminta agar permohonannya dimasukkan PTUN sesuai pasal 21 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan menyerahkan kembali menyerahkan amplop namun menolaknya.
Atas perbuatan tersebut, Tripeni dijerat pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, ditambah pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.