Kemenkumham: Pemerintah Belum Mampu Siapkan Bantuan Hukum Gratis
Antara lain lembaga pemberi bantuan hukum belum bisa menjangkau seluruh seluruh Indonesia.
Pada penanganan satu perkara litigasi, standar biaya yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM adalah Rp 5 juta.
Sementara untuk nonlitigasi anggarannya adalah Rp 3.740.000.
"Lima juta itu rata-rata tidak mencukupi dan hanya mengganti honor advokat. Tidak diperhitungkan untuk biaya alat tulis kantor, listrik, dan segala macam," kata dia.
Menurut Hakki, anggaran tersebut harusnya dinaikkan menjadi Rp 10 juta dan itu sudah sesuai kajian LBH.
Pada tahun 2013, Pemerintah menganggarkan Rp 40,8 miliar. Sebanyak Rp 30 miliar anggaran tidak terserap.