Sabtu, 4 Oktober 2025

Kemenkumham: Pemerintah Belum Mampu Siapkan Bantuan Hukum Gratis

Antara lain lembaga pemberi bantuan hukum belum bisa menjangkau seluruh seluruh Indonesia.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Kemenkumham: Pemerintah Belum Mampu Siapkan Bantuan Hukum Gratis
ilustrasi bantuan hukum

Pada penanganan satu perkara litigasi, standar biaya yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM adalah Rp 5 juta.

Sementara untuk nonlitigasi anggarannya adalah Rp 3.740.000.

"Lima juta itu rata-rata tidak mencukupi dan hanya mengganti honor advokat. Tidak diperhitungkan untuk biaya alat tulis kantor, listrik, dan segala macam," kata dia.

Menurut Hakki, anggaran tersebut harusnya dinaikkan menjadi Rp 10 juta dan itu sudah sesuai kajian LBH.

Pada tahun 2013, Pemerintah menganggarkan Rp 40,8 miliar. Sebanyak Rp 30 miliar anggaran tidak terserap.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved