Minggu, 5 Oktober 2025

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Kejagung Sudah Penyelidikan, MKD Belum Juga Tahu Pelanggaran Etik Novanto

MKD memerlukan rekaman orisinil percakapan pertemuan tersebut dari Kejaksaan Agung untuk selanjutnya diuji kebenaran isi rekaman di forensik Polri.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gabungan aktivis pegiat antikorupsi menggelar aksi damai di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Selasa (8/12/2015). Aksi yang mengambil tema Bersihkan DPR tersebut menyerukan keprihatinannya terhadap upaya pelemahan pemberantasan korupsi di indonesia serta menyesalkan pelaksanaan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan terhadap Ketua DPR, Setya Novanto, kemarin, yang berlangsung tertutup. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hampir sebulan sejak laporan hingga kini Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR belum juga bisa memutuskan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto terkait pembahasan kontrak dan saham PT Freeport Indonesia (PT FI), kendati ada sejumlah fakta dalam persidangan sebelumnya.

Sementara, Kejaksaan Agung meski beberapa hari menerima laporan kasus yang sama, kini sudah meningkat ke penyelidikan tentang dugaan permufakatan jahat korupsi.

MKD mengklaim hingga saat ini belum bisa mengukur patut atau tidak maupun etis atau tidak pertemuan Novanto, pengusaha M Riza Chalid dan Presdir PT FI, Maroef Sjamsoeddin, di Hotel Ritz Carlton Jakarta pada 8 Juni 2015.

Sebab, sejauh ini baru ada alat bukti berupa keterangan kesaksian Maroef dan salinan rekaman percakapan pembahasan perpanjangan kontrak karya dan saham PT FI tersebut.

"Bagaimana mau mengukur, alat bukti belum cukup, karena copy rekaman belum bisa dipastikan kebenaran-kebenarannya," kata Dasco, Kamis (10/12/2015).

Menurut Dasco, MKD memerlukan rekaman orisinil percakapan pertemuan tersebut dari Kejaksaan Agung untuk selanjutnya diuji kebenaran isi rekaman di forensik Polri.

Namun, upaya MKD meminjam rekaman orisinil ke Kejagung itu gagal karena penolakan dari pemilik rekaman, Maroef.

Sebab, Kejagung sendiri tengah menyelidiki kasus tersebut sebagaimana laporan Maoroef.

MKD akan menggelar rapat internal pada Senin (14/12/2015) pukul 10.00 WIB, untuk membahas soal gagalnya meminjam rekaman asli dari Kejaksaan Agung.

Belum diketahui langkah lanjutan dari MKD terkait kasus etik Novanto ini.

Dasco mengungkapkan, sebagian besar dari 17 anggota MKD masih 'ngotot' agar dilakukan verifikasi rekaman percakapan.

Sebagian dari mereka justru yang sebelumnya menolak dilakukannya verifikasi rekaman.

"Biarlah kita ikuti saja, karena sebagian kami mengotot uji forensik juga. Padahal, kalau uji terlalu lama menunggu, kita bisa panggil saja Riza. Yang menolak permintaan rekaman ada Akbar Faisal, Syarifuddin Sudding, saya, Guntur dan Junimart. Sisanya ngotot dan pimpinan memutuskan untuk meminta rekaman, ya dipatuhi saja," jelasnya.

Selain menunggu verifikasi rekaman, MKD tengah mengupayakan pemeriksaan terhadap saksi fakta pertemuan, M Riza Chalid.

Sepengetahuan Dasco, sekretariat MKD telah melayangkan surat panggilan ke kediaman pengusaha minyak tersebut. Namun, belum diketahui kelanjutannya.

Dasco mengakui, MKD hanya sebatas mencari ada tidaknya pelanggaran etik atau patut tidaknya pertemuan Novanto selaku Ketua DPR bersama Riza Chalid dengan Maroef Sjamsoeddin yang diduga membahas kontrak karya dan meminta saham PT Freeport itu.

Dalam persidangan, Maroef telah membenarkan adanya pertemuan dan pembahasan kontrak karya dan permintaan saham PT Freeport itu. Novanto pun sebelum kasus etiknya diproses ke persidangan sempat mengakui adanya pertemuannya bersama Riza Chalid dengan Maroef itu.

Namun, tetap saja dugaan pembahasan renegosiasi kontrak karya dan permintaan saham yang dituduhkan kepada Novanto itu masih belum jelas karena baru sebatas pengakuan Maroef dan salinan rekaman pertemuan itu.

"Pertemuan itu bukan inisiatif SN (Setya Novanto), tapi Riza Chalid. Nah, kami masih bingung, RC (Riza Chalid) sebagai swasta, MS (Maroef Sjamsoeddin) juga sebagai swasta. Lalu, korupsi dimana," kata dia.

"Makanya perlu diaduit dulu isi rekaman aslinya," sambungnya.

Dasco membantah prediksi sejumlah pihak, bahwa sebagian besar anggota MKD sengaja mengulur waktu agar kasus etik Novanto ini 'meredup' sendirinya tanpa keputusan. Ia meyakinkan kasus etik orang nomor satu DPR itu akan ada kejelasan sebelum masa reses pada 18 Desember 2015.

"Masih jauh kalau bicara vonis. Tapi, kami targetkan selesai sebelum reses, 18 Desember," kata politikus Partai Gerindra itu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved