Jamwas Sebut Pencopotan Kajati Maluku Sudah Sesuai Prosedur
Widyo menjelaskan saat ini, jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dipegang Jan Marinka
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono mengklarifikasi pencopotan jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku pada Chuck Suryosumpeno telah sesuai prosedur.
Widyo menyebutkan Chuck dilepas jabatannya berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung. Pada SK itu Chuck dibebaskan dari jabatan struktural karena dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat.
"Ketika menjadi ketua satgasus terdapat beberapa hal yang sifatnya melanggar ketentuan," kata Widyo Pramono di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2015).
Pelanggaran berat tersebut adalah saat menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Khusus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi, Chuck melakukan pelanggaran dengan menjual hasil sitaan tanah tanpa melalui proses lelang.
Widyo menjelaskan saat ini, jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dipegang Jan Marinka.
Terkait pernyataan Chuck yang menyatakan dirinya tidak dapat membela diri atas hukuman dari Jamwas, Widyo menyebutkan berdasarkan prosedur pemberian hukuman pada Kejaksaan memang sudah bersifat tetap.
Jamwas juga membenarkan bahwa telah menyerahkan pelanggaran yang dilakukan Chuck kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.