Senin, 6 Oktober 2025

Pilkada Serentak

KPU Akan Layangkan Kasasi Atas Putusan Kalteng dan Kabupaten Fak Fak

KPU juga akan melayang kasasi untuk putusan Kabupaten Fak Fak yang sudah menghasilkan putusan tetap.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyatakan bahwa pihaknya akan melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PT TUN Jakarta yang mengabulkan permohonan gugatan pasangan Ujang-Jawawi sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Kalimantan Tengah.

"Tadi majelis hakim katakan bisa kasasi. Meski ada SE MA kalau KPU tidak bisa menggugat balik, tapi kami rasa itu perlu dicoba secepatnya," ujar Hadar di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (8/12/2015).

Selain untuk putusan Kalimantan Tengah, KPU juga akan melayang kasasi untuk putusan Kabupaten Fak Fak yang sudah menghasilkan putusan tetap.

Hal tersebut dilakukan oleh KPU mengingat penjelasan majelis hakim yang mempersilakan KPU sebagai tergugat untuk mengajukan kasasi jika keberatan dengan putusan PT TUN.

"Bu Ida tadi yang datang menanyakan hal itu ke Majelis Hakim, terus majelis hakim bilang bisa, ya sudah kami lakukan," tambahnya.

Penjelasan yang tidak jelas saat memberikan amar putusan untuk kemudian dilaksanakan oleh KPU. Bahkan majelis hakim, kata Hadar, seakan membiarkan amar putusan tersebut berkembang sesuai dengan persepsi pihak KPU.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved