Minggu, 5 Oktober 2025

Opini

Apa yang Kau Cari, Novanto

Judul artikel ini diilhami film garapan sutradara kondang Indonesia era 1960-an, Asrul Sani, Apa yang Kau Tjari, Palupi?

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR Setya Novanto berjalan meninggalkan ruang sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) usai mengikuti sidang kode etik di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (7/12/2015). Setya Novanto menjalani sidang MKD secara tertutup terkait pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh dirinya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Politisi yang mendasari kegiatan politiknya melalui politik uang tidak jarang terjerumus dalam praktik pelanggaran hukum.

Setya Novanto, menurut data yang dimiliki Indonesia Corruption Watch, patut diduga tersangkut dalam berbagai kasus hukum. Beberapa kasus yang tercatat antara lain kasus hak tagih (cessie) Bank Bali sebesar Rp 546 miliar saat Indonesia di ambang krisis ekonomi 1997-1998.

Novanto juga dituduh terlibat dalam penyelundupan beras Vietnam sebanyak 60.000 ton pada 2010 yang merugikan pendapatan pajak negara.

Ia juga dituduh terlibat korupsi pembuatan KTP elektronik senilai Rp 6 triliun oleh mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Novanto juga dituduh menerima uang Rp 9 miliar terkait pembangunan prasarana olahraga untuk PON Riau. Namun, ia selalu lolos dari jeratan hukum kasus-kasus korupsi tersebut.

Dalam dua pekan terakhir ini, Novanto lagi-lagi diberitakan tersandung kasus Freeportgate atau dalam topik hangat para netizen dikenal dengan istilah keren "Papa Minta Saham".

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said yang melaporkan kasus Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), paling tidak ada tiga pertemuan antara Novanto yang didampingi pengusaha Muhammad Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Pada pertemuan terakhir, Novanto mengatasnamakan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta saham kosong 11 persen untuk Presiden dan 9 persen untuk Wapres.

Ia juga meminta 49 persen saham perusahaan listrik Urumuga di Timika yang akan dibangun PT Freeport Indonesia.

Hal yang menarik, MKD bukannya mendalami substansi kasus ini, melainkan malah akan melaporkan Sudirman Said ke Badan Reserse Kriminal Polri karena melanggar kesepakatan untuk tidak menyebarluaskan kasus ini ke publik.

Lebih menarik lagi, Novanto malah balik menuduh bahwa justru Sudirman Said-lah yang membawa-bawa nama Presiden dan Wapres saat melaporkan dirinya ke MKD.

Padahal, menurut Novanto yang mengutip pernyataan Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Presiden Jokowi tidak menyetujui kasus ini dibawa ke ranah MKD, sesuatu yang kemudian dibantah Wapres Jusuf Kalla yang menyatakan bahwa Presiden tahu dan marah atas pencatutan namanya oleh Novanto.

Novanto juga marah karena pertemuannya direkam. Ia lupa bahwa Maroef pernah menjadi Wakil Kepala Badan Intelijen Negara yang insting intelijennya tentunya masih amat kuat.

Jalan tiada ujung?

Akankah Setya Novanto lolos dari jeratan hukum kasus Freeportgate? Kita sulit untuk menjawabnya.

Halaman
123
Sumber: KOMPAS
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved