KY Ingin RUU Hina Pengadilan Tak Kebiri Hak Berpendapat
Tidak hanya fokus untuk memenjarakan hak berpendapat seseorang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) angkat bicara mengenai Rancangan Undang-Undang Contempt of Court atau penghinaan terhadap lembaga pengadilan.
RUU itu menuai pro dan kontra, mengingat di dalamnya terdapat materi yang dapat memidanakan seseorang yang menghina pengadilan atau putusan hakim melalui media massa.
Ketua KY, Suparman Marzuki, mengingatkan kebijakan dibuat tidak hanya mengakomodir kepentingan pihak tertentu, melainkan juga memperhatikan hak-hak masyarakat pencari keadilan.
Tidak hanya fokus untuk memenjarakan hak berpendapat seseorang.
"Harusnya RUU itu memperhatikan hak masyarakat yang makin tinggi terhadap dunia peradilan. Termasuk untuk penegakan supermasi hukum," kata Suparman di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2015).
Menurut Suparman, ancaman pidana bagi orang yang mengkritik putusan hakim melalui media massa sangat keliru bila dibuat secara baku. Apalagi masih dalam kapasitas dimiliki yang sesuai kode etiknya.
"Terutama untuk media, bila mengkritik sesuai kode etik jurnalistik, saya rasa harusnya itu tidak perlu diancam tindak pidana," kata Suparman.
Meski begitu, secara keseluruhan Suparman mengakui harus adanya aturan yang mengatur soal Contempt of Court. Tujuannya guna menjaga martabat dan keluhuran hakim.
Namun, dia menggarisbawahi, jangan sampai UU itu justru mengkebiri hak-hak masyarakat yang ingin mencari keadilan.
"Tentu undang-undang itu sangat diperlukan untuk mengikat semuanya jangan sampai menghina-hina pengadilan. Tapi tetap harus mengakomodir (hak-hak masyarakat)," imbuhnya.