Indonesia - Australia Selaras Optimalkan Wewenang Komisi Yudisial
Kerja sama tersebut dilakukan untuk meningkatkan kapasitas hakim.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial RI menandatangani MoU kerja sama dengan Komisi Yudisial Australia untuk negara bagian New South Wales.
Kerja sama tersebut dilakukan untuk meningkatkan kapasitas hakim.
"Kerja sama ini juga untuk mengoptimalkan tugas dan wewenang KY dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim," kata Ketua KY RI, Suparman Marzuki di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2015).
Penandatanganan Memorandum of Understanding sebelumnya sempet tertunda.
Harusnya, sudah dilakukan pada awal tahun, namun urung karena hubungan kedua negara sempat memanas, akibat eksekusi mati dua warga Australia yang tergabung dalam kelompok Bali Nine.
"Kerjasama ini sempat tertunda karena masalah kedua negara. KY RI dan KY New South Wales adalah bagian dari kedua negara. Bagaimana pun kita harus memahami penundaan tersebut," kata Suparman.
Selain peningkatan kapasitas hakim, menurut Suparman, kerja sama dua lembaga pengawas hakim tersebut juga melingkupi bidang teknologi dan penguatan lembaga.
Sementara soal pengawasan hakim, kedua lembaga ini belum menjajaki ke arah situ.
"Kami lebih bekerjasama untuk belajar capacity building," tegasnya.
Kepala Bagian Politik dan Diplomasi Kedubes Australia untuk RI, Bradley Armstrong menambahkan, tak hanya untuk kedua lembaga, MoU ini juga dinilai penting bagi hubungan bilateral kedua negara.
Apalagi, kerja sama ini dirancang sejak lama, bahkan ketika KY RI baru dibentuk tahun 2005 silam, KY RI belajar dengan KY New South Wales.
"(KY) New Sout Wales adalah salah satu refensi penting (untuk KY RI), dan ini merupakan kelanjutan kesepahaman yang telah dijalin selama 10 tahun oleh kedua lembaga. Saya berharap kerjasama ini menghasilkan sebuah kerangka kerjasama yang baik," kata Bradley.