Mandra: Saya Jalani Apa yang Terbaik
Mandra mengaku tidak tahu menahu akan kasus yang menjeratnya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mandra mengaku tidak tahu menahu akan kasus yang menjeratnya. Menurut pengakuannya, dirinya hanya menjual beberapa film yang dibuat PH miliknya yakni Viandra Production kepada pihak TVRI.
Mandra pun tidak menampik jika film yang ia jual tersebut merupakan film bekas atau pernah tayang di televisi lain. Penjualan tersebut melalui broker atau penghubung, "Daripada engga kepake, kalau ada yang tayangin lagi ya silahkan beli," paparnya saat berbincang-bincang dengan tribun.
Mandra mengatakan karena tayangan yang dijual tersebut merupakan bekas, harga yang disepakati pun jauh dari biaya produksi. Dana yang ia terima dari penjulan tersebut sebesar Rp 1,6 milyar yang dibayarkan secara tunai.
Film yang dijual Mandra tersebut yakni, Jenggo sebanyak 26 episode, yang per episode dihargai Rp 35 juta, film Gue Sayang sebanyak 20 episode, yang dihargai Rp 15 juta per episode, serta Zoro sebanyak 25 episode, yang dihargai Rp 15 juta per episode.
Film film tersebut saat dibeli pertama kali, oleh beberapa stasiun televisi harganya ratusan juta rupiah per episode. Film Jenggo? sendiri menurut Mandra ketika dijual pada tahun 2000 ke salah satau tlevisi Swasta, dijual dengan harga 275 juta per episode.
"Kalau sekarang kan harga per episodenya, engga cukup buat nyewa jenset (generator) juga," paparnya.
Sidang lanjutan Direktur Utama PT Viandra Production yang merupakan komedian betawi, Mandra Naih kembali ditunda di pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Senin (30/11/2015).
Mandra yang diduga terlibat dalam korupsi pengdaan program siap siar TVRI tahun 2012 rencananya akan mendengarkan tuntutan Jaksa atas kasus yang disangkakan padanya. Sama seperti pekan lalu, alasan penundaan tersebut lantaraan berkas penuntutan dari Kejaksaan belum lengkap.
"Berkasnya belum lengkap, biasalah ada kesalahan teknis," ujar salah seorang pegawai kejaksaan di Pengadilan Tipikor.
Sementara itu Mandra yang dari pagi menunggu persidangan mengaku, mengikuti saja jalannya persidangan. Baik itu ditunda atau dilangsungkan pada malam hari, ia akan mengikutinya. "Saya ikuti saja, saya jalani saja, apa yang terbaik," ujar Mandra.
Menurut Mandra, berdasarkan informasi dari kuasa hukumnya, sidang ditunda hingga, Rabu esok (2/12/2015).?Ia berharap sidang yang akan berlangsung lusa tersebut berlangsung lancar. "Semoga sidang nanti lancar, doakan saja ya," katanya.
Mandra ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012. Dugaan dana yang diselewengkan dalam kasus tersebut mencapai Rp 40 milyar rupiah.
Kasus tersebut bermula saat Satuan Pengawas Internal di TVRI melakukan audit atau inspeksi pada program-program siarannya 2013 lalu.? Tim pengawas menemukan kejanggalan pada beberpa program siaran yang dipasok ke TVRI. Mandra melalui rumah produksinya Viandra Production merupakan perusahaan yang memasok beberapa program siaran.
Ditemukan pemalsuan tandatangan Mandra dalam program paket siaran. Perusahaan Mandra tersebut memenangi ?6 paket siaran senilai Rp 16 milyar.
Diselidiki lebih lanjut ternyata terdapat penyimpangan lain dalam pengadaan program siap siar tersebut. Yakni, penunjukan langsung perusahaan yang menangani program siaran.
Selain Mandra dua orang lainnya yang menjadi tersangka program siap siar tersebut adalah Iwan Chermawan (Direktur PT Media Art Image) dan Yulkasmir (pejabat pembuat komitmen TVRI).