Kejaksaan Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Bantuan Siswa Miskin di Lampung
"Hari ini kami memeriksa dua orang saksi atas nama Dino dan Reza. Mereka dari pihak swasta," kata Agus.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Tim penyidik dugaan korupsi pengadaan paket bantuan siswa miskin pada Dinas Pendidikan Lampung, kembali memeriksa sejumlah saksi.
Pada pemeriksaan kali ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi dari pihak swasta yang terlibat pengadaan paket bantuan tersebut.
"Hari ini kami memeriksa dua orang saksi atas nama Dino dan Reza. Mereka dari pihak swasta," kata Ketua Tim penyidik dugaan korupsi ini, Agus Khairudin saat dihubungi, Senin (30/11/2015).
Kedua saksi tersebut diperiksa terkait peran mereka dalam pengadaan dan pembelian barang yang terdapat dalam paket siswa miskin oleh Dinas Pendidikan Lampung.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka pada tanggal 26 Oktober 2015 silam. Pelaksanaan pengadaan perlengkapan sekolah siswa kurang mampu ini bernilai proyek Rp 17,7 miliar.
Keempat tersangka ini ialah Edward Hakim selaku mantan Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Tauhidi selaku Pejabat Bupati Lampung Timur.
M Hendrawan selaku wiraswasta, dan Aria Sukma S Rizal selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Pemberdayaan Masyarakat Bandar Lampung.
Diutarakan Amir, pengadaan perlengkapan sekolah ini terbagi dalam 93 paket pekerjaan di 13 lokasi kabupaten atau kota melalui penunjukan langsung 38 CV untuk pekerjaan pengadaan topi, baju seragam pria, baju seragam wanita, baju pramuka pria, baju pramuka wanita, dasi untuk pria dan wanita, ikat pinggan, dan tas.
Pada pelaksanaannya, paket pengadaan tersebut, selain diduga terjadi dugaan penunjukan perusahaan yang menyimpang dari prosedur atau rekayasa lelang, serta terjadi mark up.
M Hendrawan yang merupakan satu di antara empat tersangka kasus ini, telah mengembalikan uang sebesar Rp 2,3 miliar kepada Kejaksaan.