Kamis, 2 Oktober 2025

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Pakar Hukum: Perbuatan Setya Masuk Pelanggaran Etik dan Hukum Pidana

Kalau dari pertemuan itu sendiri, saya menganggap sudah melanggar kode etik.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Herudin
Pengamat hukum tata negara, Refly Harun 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun‎ melihat ada dua persoalan mengenai masalah Ketua DPR Setya Novanto terkait pertemuan dengan Bos Freeport.

Pertama masalah ‎pertemuan, dan kedua yakni isi pertemuan.

"Kalau dari pertemuan itu sendiri, saya menganggap sudah melanggar kode etik. Ya walau mungkin skalanya masih ringan, Karena pertemuan seperti itu seperti di ruang gelap," kata Refly dalam diskusi di Rumah Kebangsaan, Jakarta Selatan, Jumat (27/11/2015).

Kalau menganggap pertemuan tersebut merupakan agenda institusi, kata Refly seharusnya ada protokoler yang jelas atau jadwal yang terbuka.

"Tapi saya rasa pertemuan itu tidak pakai jadwal anggota DPR. Kalau sebagai pribadi, dia (Setya) bertemu seorang pengusaha, juga tidak tepat, karena anggota DPR itu kan purna waktu, makanya mereka harus mengundurkan diri dari profesi-profesi mereka (sebelumnya). Karena itu, pertemuan itu sendiri sudah pelanggaran kode etik," ‎kata Refly.

Kedua mengenai materi atau isi pertemuan.

Menurut Refly, bila terkonfirmasi benar apa yang termuat dalam transkip rekaman yang dilaporkan Menteri ESDM, soal adanya permintaan saham dan sebagainya, itu sudah masuk ranah hukum pidana.

Utamanya tindak pidana korupsi. ‎Apalagi dilakukan oleh Setya yang mempunyai pengaruh besar karena jabatannya di Indonesia.

"Bila materi pertemuan itu bila diklarifikasi, pelanggaran etiknya jauh lebih berat lagi. Sudah bisa masuk ranah hukum pidana korupsi juga kan, karena sudah ada janji, menggunakan kewenangan yang ada padanya," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved