Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Bansos Sumut

Mendagri Belum Terima Surat Pemberitahuan dari Kejagung Soal Pemeriksaan PLT Gubernur Sumut

selama ini Tjahjo Kumolo tidak pernah membalas surat permintaan pemeriksaan

Penulis: Valdy Arief
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi (kemeja lengan panjang), keluar dari kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, usai diperiksa penyidik, Senin (12/10/2015). Pemanggilan ini terkait penyelidikan kasus dugaan suap pengajuan hak interpelasi terhadap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho oleh DPRD Sumut. Tidak hanya itu, pemanggilan Tengku Erry juga diduga kuat untuk mendalami pertemuannya dengan Gatot yang juga turut dihadiri oleh OC Kaligis dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku tidak menerima surat dari Kejaksaan Agung terkait pemeriksaan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi sebagai saksi pada dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah provinsi tersebut.

"Saya belum terima surat pemberitahuan tersebut," kata Tjahjo Kumolo melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (26/11/2015).

Sedangkan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Dodi Riatmadji menyatakan penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, biasanya hanya meminta izin pemeriksaan lewat telepon ke Mendagri.

"Biasanya kalau mau memeriksa kepala daerah KPK atau Jaksa Agung menelepon langsung Pak Mendagri," kata Dodi saat dihubungi pada hari yang sama.

Menurut Kapuspen Kemendagri, selama ini Tjahjo Kumolo tidak pernah membalas surat permintaan pemeriksaan.

"Takutnya, (dikatakan) nanti periksa ini dikeluarkan, periksa itu tidak dikeluarkan maka Pak Tjahjo memilih komunikasi lisan," kata Dodi.

Sedianya, pada hari ini, Tengku Erry Nuradi dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos dan hibah Provinsi Sumatera Utara.

Namun, Kejaksaan menyebutkan Erry tidak hadir karena belum menerima surat panggilan yang dikirimkan melalui Kementerian Dalam Negeri.

Pemeriksaan tersebut seharusnya menjadi pemeriksaan kedua yang dijalani politisi Partai Nasdem itu di Gedung Bundar Kejaksaan.

Dalam pemeriksaan pertamanya pada Rabu (5/8/2015) silam, Erry membantah terlibat korupsi dana tersebut.

Wakil dari Gatot Pujo Nugroho ini menyebutkan dirinya menjabat setelah perumusan dana tersebut usai.

Dalam upaya mengungkap dugaan korupsi dana Bansos dan hibah Sumatera Utara, Kejaksaan telah memeriksa hampir 300 orang saksi dari pemerintah provinsi tersebut dan penerima dana.

Kejaksaan juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan penyelewengan dana APBD ini yaitu Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbangpolinmas Sumatera Utara, Eddy Sofyan.

Keduanya saat ini telah menjalani penahanan, Gatot telah lebih dulu ditahan karena menjadi tersangka pada dugaan penyuapan hakim dan panitera PTUN Kota Medan.

Selain itu Gatot turut menjadi tersangka pada kasus dugaan penyuapan mantan Sekjen Partai Nasdem, Partice Rio Capella dan dugaan tindak gratifikasi anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Utara terkait pengajuan hak interpelasi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved