Temuan Bawaslu, Dinas Sosial Dijadikan Alat oleh Petahana Salurkan Politik Uang
Anggota Bawaslu, Daniel Zuchron menganalisa hal tersebut dari beberapa fakta di lapangan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan fakta bahwa dinas sosial di daerah menjadi alat bagi petahana untuk menyalurkan politik uang menjadi dana bantuan sosial (bansos).
Anggota Bawaslu, Daniel Zuchron menganalisa hal tersebut dari beberapa fakta di lapangan.
Hal tersebut dikarenakan, dana bansos merupakan jenis bantuan yang sifatnya langsung diterima oleh masyarakat dan bersifat bantuan individu/keluarga.
"Tidak ditemukan adanya standar khusus maupun umum yang dijadika parameter KPU daerah dalam menetapkan maksimal dana bansos jadi alat bagi petahana mengeluarkan sebanyak-banyaknya," papar Danie di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (25/11/2015).
Daniel mencontohkan di Kota Surabaya dana bansos yang dibatasi Rp 14,2 miliar dengan APBD Rp 7,2 trilin.
Sedangkan di Kediri, pembatasan bansos mencapai Rp 23,3 miliar sedangkan APBD hanya Rp 2,3 triliun.
Serta terdapat dua kasus di Pemalang dan juga Sragen, politik uang yang dilakukan oleh petahana melalui program daerah sudah divonis kurungan badan kepada pejabat daerah.
"Di Sragen, pembagian sembako oleh Camat Sambirejo dengan memanfaatkan program pemerintah, sudah divonis 1 bulan dan denda Rp. 1,5juta dan subsider satu bulan," terang Daniel.