Kamis, 2 Oktober 2025

Pansel: Pengelompokan Capim KPK untuk Memudahkan DPR

Panitia Seleksi capim KPK menjelaskan pengelompokan empat bidang pimpinan pada 8 calon yang lolos seleksi.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Robertus Rimawan
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Benny K Harman 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rapat lanjutan bersama Komisi III DPR yang dipimpin Benny K Harman, Panitia Seleksi capim KPK menjelaskan pengelompokan empat bidang pimpinan pada 8 calon yang lolos seleksi.

Sebelumnya pada rapat Selasa kemarin, Pansel KPK dicecar Komisi III seputar pengelompokan tersebut yang dianggap bertentangan dengan UU nomor 26 ayat dua.‎

Menurut Pansel, pengelompokan tersebut bukan pengelompokan organisasi melainkan keahlian yang dimiliki calon pimpinan.

‎"Perlu kami jelaskan bahwa kami merujuk pada UU KPK, pasal 6. Tentang tugas KPK."

"Disitu disebutkan bahwa koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, supervisi, melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, melakukan pencegahan, serta monitor terhadap penyelanggaran negara."

"Untuk melaksanakan tugas di atas, kami berpendapat, butuh keahlian dan kepakaran di antara lima pimpinan KPK,‎" ujar anggota Pansel, Betty Alisjahbana dalam rapat, Rabu malam, (18/11/2015).

‎Menurutnya pengelompokan berdasarkan kepakaran tersebut akan memudahkan DPR untuk menjaring pimpinan bagi lembaga antirasuah.

Dibutuhkan pimpinan yang dapat saling mengisi untuk menghadapi tantangan KPK yang semakin komplek ke depannya.

‎"Jadi bidang bidang yang kami sampaikan adalah keahlian atau kepakaran dari masing calon pimpinan kpk, sesuai tugas KPK dengan tambahan bidang manajemen, agar organisasi kKPK yang kini semakin besar dan komplek dapat dikelola dengan baik."

"Jadi informasi bidang kehalian dan kepakaran yang kami sampaikan dapat membantu DPR dalam memilih pinmpinan dengan kompisisi kepakaran yang saling melengkapi," katanya.

Sementara itu menjawab pertanyaan menganai dua calon pimpinan yang telah diuji kelayakan dan kepatutan DPR pada awal tahun yakni Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata, yang tidak dikelompokkan, pansel menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi tiga untuk menilai latar belakang kepakaran mereka.

"Maka yang dua terdahulu bisa dilihat latarabelakang kepakaran, sehingga bisa dilihat keahliannya, sehingga nantinya tercipta kombinasi yang baik."

"Kalau melihat sepakbola ada Jago kiper penyerang, dan lainnya, jadi ini hanya untuk menginformasi kepakaran mereka," pungkasnya.

Pansel KPK mengelompokan 8 Capim yang lolos ke dalam empat bidang yakni pencegahan, penindakan, manajemen, serta Supervisi, koordinasi dan pemantauan.

Hal tersebut sempat dipertanyakan komisi tiga karena tidak sesuai dengan keorganisasian di lembaga pemberantas korupsi tersebut.

Di KPK sendiri terdapat empat pembidangan yakni.

Pencegahan, penindakan, Informasi dan data, serta pengawasan Internal dan pengaduan masyarakat.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved