Kepala Biro Umum Universitas Udayana Serahkan Bukti Korupsi ke KPK
Usai menjalani pemeriksaan, Made mengaku sempat menyerahkan bukti dugaan korupsi tersebut ke penyidik KPK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa merampungkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2011.
Made diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi, perusahaan yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK).
Usai menjalani pemeriksaan, Made mengaku sempat menyerahkan bukti dugaan korupsi tersebut ke penyidik KPK. Diklaimnya agar penyidikan terus berkembang.
"Hanya menyerahkan bukti," kata Made di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2015). Namun, Made enggan menjelaskan lebih lanjut terkait bukti terait kasus yang juga menjeratnya menjadi pesakitan.
Selain Made, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Universitas Udayana, I Wayan Pasgun juga dipanggil penyidik KPk. Anggota lelang TA 2009 dan Ketua Panitia Lelang 2010 itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Made Meregawa (MGM).
KPK telah menjerat Dudung Purwanto dan Made Mergawa sebagai tersangka dalam kasus ini pada 5 Oktober 2015. Pembangunan RS Udayana adalah proyek yang didanai dengan skema anggaran multi years dari tahun 2009-2011.
Nilai proyek ini mencapai Rp 120 miliar. Dari total nilai proyek itu, diduga telah diselewengkan sebesar Rp 30 miliar.
Modus yang dilakukan PT DGI atau kini PT Nusa Kontruksi Engineering adalah dengan melakukan mark up anggaran. PT DGI juga diduga melakukan kongkalikong agar bisa menang tender untuk melaksanakan pengerjaan proyek.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
Pengusaha Sandiaga Uno pun tercatat menjadi komisaris di PT DGI tempat Dudung bekerja saat itu.