Pansus Pelindo II
Kapolri Geram Soal Pernyataan SP3 Kasus Pelindo II Jika RJ Lino Tidak Terlibat
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti geram soal pernyataan dari Ketua Pansus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti geram soal pernyataan dari Ketua Pansus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka.
Rieke menyatakan pihaknya akan membuat rekomendasi SP3 apabila Polri tidak bisa membuktikan keterlibatan RJ Lino, Direktur Utama Pelindo II di kasus korupsi pengadaan 10 Mobile crane.
"Siapa yang mengatakan itu?" kata Badrodin, Jumat (6/11/2015). Menjawab itu awak media pun mengatakan pernyataan itu dilontarkan oleh Ketua Pansus Pelindo, Rieke.
"Begini, kan kami belum menetapkan siapa pelakunya. Bawahannya atau atasannya, bagaimana mungkin orang belum ditetapkan tersangka harus dikenakan? Ya kan belum tentu," tutur Badrodin.
Jenderal Bintang Empat ini menambahkan dalam undang-undang sudah ada ketentuan dan tata caranya menetapkan tersangka, yakni melalui alat bukti.
"Keterlibatan orang itu dilihat dari alat buktinya, cukup gak. Bukan dari perintah. Prosesnya sedang jalan, jadi tunggu saja," tambahnya.
Sebelumnya, sebagai ketua Pansus, Rieke menyatakan akan meminta Bareskrim Polri menerbitkan SP3 apabila tidak bisa membuktikan keterlibatan RJ Lino dalam kasus itu.
"Rekomendasi itu akan diterbitkan jika Bareskrim tidak mampu mengungkap keterlibatan Lino," ujar Rieke.
Menurut Rieke, penerbitan itu sudah sesuai dengan sistem hukum yang tidak mengakomodasi check and balances saat penegak hukum membuka atau menutup kasus.
"Rekomendasi itu merupakan cara terakhir untuk mengakhiri kerja Pansus Pelindo," tambah Rieke.