Jaksa Agung Bantah Tetapkan Gatot karena Kesaksiannya
"Jadi bedakan OTT (Operasi Tangkap Tangan) dengan penanganan kasus bansosnya," kata jaksa agung.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Presetyo membantah penetapan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dana hibah provinsi Sumatera Utara karena kesaksiannya yang mencatut kejaksaan.
"Memang sejak awal kita akan mengungkapkan kasus penyimpangan dana bansos," kata Jaksa Agung di Sasana Pradana gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Menurut Prasetyo, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gatot sejak awal memang telah ditangani Kejaksaan.
Namun, ada upaya dari kader PKS tersebut untuk menghalangi pemeriksaan.
"Kami di kejaksaan tinggi menangani kasus itu, lalu digugat di PTUN kejaksaan dikalahkan. Ternyata, dibalik kejaksaan ada praktek suap, itu yang terjadi," katanya.
"Jadi bedakan OTT (Operasi Tangkap Tangan) dengan penanganan kasus bansosnya," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho bersama Kepala Badan Kesbangpol Sumatera Utara Eddy Sofyan dalam dugaan korupsi dana hibah provinsi tersebut, pada Senin (2/11/2015).
Selain terjerat dugaan penyelewengan dana hibah, Gatot juga terjerat kasus dugaan suap hakim PTUN Kota Medan yang menyebabkan dia ditahan KPK.