Senin, 6 Oktober 2025

Korupsi Dana Penanganan Asap, KPK: Ancamannya Hukuman Mati

Adnan Pandu Praja, mengatakan hukuman bagi koruptor bencana alam adalah hukuman mati.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Adi Suhendi
Pimpinan KPK Adnan Pandu Praja di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1/2015) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada pihak-pihak yang ingin korupsi dari dana bantuan bencana alam.

Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, mengatakan hukuman bagi koruptor bencana alam adalah hukuman mati.

"Koruptor bisa dihukum mati. Ada pasalnya, yaitu untuk mereka yang korupsi uang bencana alam. Ini misal asap. Hati-hati ini bisa masuk kategori yang ancamannya hukuman mati, " kata Pandu di kantonya, Jakarta, Senin (2/10/2015).

Pandu berharap, kelak ancaman mati tidak hanya ditujukan kepada pengerat dana bencana alam tapi juga ke sektor lainnya.

"Mudah-mudahan tidak hanya bencana alam. Tapi dana pendidikan," kata Pandu.

Ancaman hukuman mati mengenai korupsi bencana alam diuraikan dalam penjelasan Pasal 2 ayat 2 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved