Kasus Bansos Sumut
Tersangka Bansos Sumut, Jaksa Agung Minta Sabar Menunggu
Jaksa Agung Republik Indonesia, Muhammad Prasetyo, meminta publik untuk bersabar menunggu penetapan tersangka
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Republik Indonesia, HM Prasetyo, meminta publik untuk bersabar menunggu penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan aliran dana bantuan sosial provinsi Sumatera Utara.
"Kami minta publik supaya bersabar dan tidak menduga-duga karena proses penegakan hukum tidak sama seperti balikkan telapak tangan," kata Jaksa Agung di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Pimpinan Korps Adhyaksa menyebutkan pihaknya tidak mau terburu-buru dalam menentukan tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho.
"Nanti begitu penyidiknya sudah yakin miliki alat bukti yang lengkap, baru kita sampaikan ke publik siapa nama nama tersangkanya," katanya.
Prasetyo menjelaskan saat ini, Kejaksaan sudah mengirimkan beberapa orang jaksa untuk melakukan pemeriksaan di Sumatera Utara dan menunggu laporan untuk langkah lebih lanjut.
Kasus dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013, berawal ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penyelewengan senilai Rp 1,4 Miliar.
BPK menemukan tujuh organisasi masyarakat penerima dana bantuan sosial adalah lembaga fiktif.
Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pudjo Nugroho dikaitkan pada kasus ini karena pada tahun anggaran tersebut suami Evy Susanti ini menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur.
Sebagai informasi kasus dugaan penyelewengan dana tersebut sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pada Maret 2015, proses penyelidikan diambil alih oleh Kejaksaan Agung.