Sabtu, 4 Oktober 2025

Anggota Komisi IX Desak Jokowi Segera Bentuk Pansel BPJS

Presiden Jokowi didesak segera membentuk dan mengesahkan panitia seleksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Pansel BPJS).

TRIBUNNEWS,COM/HERUDIN
Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) beraktivitas di mobil customer service pembuatan kartu BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (1/1/2014). Penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara resmi diberlakukan bagi warga Jakarta. Nantinya, sistem JKN akan diintegrasikan dengan program Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang sudah lebih dulu diterapkan Pemprov DKI Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi didesak segera membentuk dan mengesahkan panitia seleksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Pansel BPJS).

Demikian disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI, M Sarmuji kepada Tribunnews, Kamis (29/10/2015).

Pasalnya, masa tugas Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi BPJS akan berakhir pada Desember 2015.

"Sebaiknya Presiden Jokowi tidak buang-buang waktu lagi untuk segera membentuk dan mengesahkan Pansel BPJS. Ini sudah injury time,” tegas Sarmuji.

Mengacu pada Pasal 29 Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), proses mulai dari pengumuman penerimaan calon Dewas dan Direksi BPJS hingga penyerahan nama calon oleh Pansel kepada Presiden bisa membutuhkan waktu hingga 45 hari kerja.

Proses berikutnya, sejak Presiden menerima nama-nama calon dari pansel, lalu Presiden mengusulkannya kepada DPR, hingga DPR kembali menyerahkan nama-nama calon yang sudah dipilih kepada Presiden.

Tahap selanjutnya, Presiden menetapkan nama-nama yang telah dipilih tersebut. Sehingga total bisa membutuhkan 90 hari kerja dari proses awal hingga ditetapkannya Dewas dan Direksi BPJS yang baru.

“Dengan segera dibentuknya Pansel, maka akan memberi waktu yang optimal bagi mereka untuk bekerja menyeleksi calon-calon terbaik guna peningkatan layanan sosial BPJS di masa dating," ujar politisi Golkar ini.

Sarmuji menegaskan, jaminan sosial baik layanan kesehatan maupun ketenagakerjaan merupakan salah satu layanan dasar yang harus diberikan Negara pada rakyatnya. Sejak UU No 24/2011 tentang BPJS diundangkan, jaminan sosial merupakan ujung tombak dalam layanan kesehatan maupun ketenagakerjaan untuk masyarakat Indonesia.

"Untuk menjamin terselenggaranya layanan maksimal BPJS, maka kepemimpinan organisasi yang profesional menjadi salah satu syarat utama," terang alumni Universitas Jember ini.

Menurut Sarmuji, untuk mencapai layanan maksimal, dibutuhkan suksesi organisasi BPJS yang tepat waktu, transparan, dan akuntabel sebagai tuntutan yang harus dipenuhi.

"Sekali lagi saya tegaskan, Presiden seharusnya segera bentuk Pansel Dewas dan Direksi BPJS yang baru sebagaimana mandat Pasal 28 (1) UU BPJS," ujar politisi dari dapil Jawa Timur VI ini.

Sebelumnya Dewan Jaminan Sosial Nasional telah mengirimkan nama anggota panitia seleksi Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial kepada Presiden Joko Widodo.

Melalui surat No. 503/DJSN/IX/2015, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengirimkan usulan nama anggota pansel BPJS tersebut kepada Presiden Jokowi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved