Kabut Asap
Presiden Jokowi Larang Pembukaan Izin Perkebunan di Lahan Gambut
Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada lagi pemberian izin untuk perusahaan membuka perkebunan di atas lahan gambut.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak lagi memberikan izin untuk perusahaan membuka perkebunan di atas lahan gambut.
"Saya menginstruksikan kepada Menteri LHK untuk tidak ada izin lagi di lahan gambut. Segera lakukan revitalisasi," ujar Jokowi seperti disampaikan ulang Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho kepada Tribunnews.com di Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Bagi lahan yang sudah dibuka, kata Sutopo, Presiden Jokowi mendesak agar segera dilakukan evaluasi. Menurut dia, ekosistem gambut yang belum dibuka dilarang untuk dimanfaatkan.
"Kita harus tata kembali ekosistem gambut," demikian perintah Presiden Jokowi saat rapat terbatas evaluasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan dan penanganan korban asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kantor Presiden, Jumat (23/10/2015).
Larangan yang disampaikan Presiden Jokowi karena bencana asap akibat kekabaran hutan dan lahan masih berlangsung saat ini. Titik api atau hotspot pun masih banyak.
Selain itu, akibat kebakaran hutan dan lahan, kualitas udara di Sumatera dan Kalimantan berbahaya karena kabut asap. Untuk itu perlu dilakukan langkah-langkah penanganan.