Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Bansos Sumut

KPK Periksa Jupanes Karwa Terkait Kasus Gubernur Sumut

Jupanes akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Gubernur Sumatera Utara

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bergandengan tangan bersama istri mudanya, Evy Susanti, keluar dari kantor KPK Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2015). Gatot diperiksa KPK guna mengembangkan penyelidikan kasus baru dugaan suap interpelasi di DPRD Sumatera Utara. Sedangkan Evy diperiksa dalam kasus dugaan suap di PTUN Medan yang juga melibatkan suaminya dan pengacara senior OC Kaligis. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Jupanes Karwa terkait suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.

Jupanes akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Gubernur Sumatera Utara (kini nonaktif) Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.

"Diperiksa sebagai saksi untuk GPN dan ES," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Sebelumnya, Jupanes pernah diperiksa penyidik. Pemeriksaan Jupanes diduga kuat karena dia mengetahui dan memiliki informasi terkait suap tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka terkait penyelidikan kasus korupsi bantuan sosial (Bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasi sekolah (BOS) dan tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.

Tiga tersangka tersebut antara lain Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti dan Anggota DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella.

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan penetapan ketiganya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan telah menemukan dua permulaan alat bukti yang cukup

Kepada Gatot dan Evy, keduanya disangka Pasal 5 ayat 1 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Sementara untuk Capella, bekas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangka Pasal 12 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved