Jelang Praperadilan, Kejaksaan Limpahkan Berkas Perkara Pembuat Mobil Listrik ke Pengadilan
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang sidang perdana praperadilan yang diajukan Dasep Ahmadi, tersangka penyelewengan dana pengadaan mobil listrik tahun 2013, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/10/2015) mendatang, berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono ketika menjelaskan kesiapan menghadapi praperadilan tersebut.
"(Berkas perkara) Dasep sudah kita tangani dengan baik dan sudah kita limpahkan ke pengadilan," kata Jampidsus di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Namun, Widyo tidak menjelaskan pelimpahan berkas perkara tersebut sebagai upaya menggugurkan praperadilan yang diajukan oleh rekanan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ketika masih dipimpin Dahlan Iskan itu.
"(Gugur) itu terserah pengadilan," kata Widyo Pramono.
Mengenai, status Dahlan Iskan selaku pemegang kuasa anggaran dalam pengadaan mobil listrik, Jampidsus masih menunggu proses berjalannya perkara ini.
Sebelumnya, pada Selasa (28/7/2015) silam, Dasep telah ditahan oleh Tim Satuan Tugas Khusus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Satgasus Jampidsus) setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan.
Rekanan Kementerian BUMN itu telah menerima 92 persen dari 32 miliar dana yang dialokasikan. Namun, menurut Kejaksaan, proyek tersebut gagal dan membuat kerugian negara.
Pengadaan mobil listrik pada tahun 2013 oleh Kementerian BUMN senilai Rp 32 miliar yang digunakan untuk penyelenggaraan APEC di Bali.
Kejaksaan menduga terdapat penyelewengan dana pengadaan dalam proyek yang melibatkan pihak swasta ini.
Selain menjadi tersangka pada kasus pengadaan mobil listrik, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Dasep pada proyek bus listrik pada Kementerian Riset dan Teknologi.