KPK Dikirimi Peti Mati
Seniman asal Solo, Bambang Saptono, mengirimkan peti mati ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seniman asal Solo, Bambang Saptono, mengirimkan peti mati ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peti mati itu dikirimkan sebagai bentuk kritik dan protes terkait bergulirnya revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Saya mengirimkan peti mati ke KPK sebsagai simbol kematian bagi KPK karena sekarang ini dengan semangatnya DPR RI untuk merevisi UU KPK," kata Saptono saat dihubungi Tribunnews.com, Jakarta, Selasa (20/10/2015).
Saptono merasa khawatir karena draft revisi UU KPK itu berisi pelemahan KPK.
Menurut Saptono, apabila revisi UU KPK diteruskan, KPK akan lemah dan mati yang menyebabkan korupsi tumbuh subur di Indonesia.
Saptono mengakui Pemerintah sudah menunda pembahasan revisi UU KPK. Akan tetapi, Saptono menginginkan agar revisi tersebut dicabut dan tidak hanya menunda pembahasannya saja.
"Saya tidak mau ditunda, harus ditolak. Kami meminta kepada Presiden agar revisi UU KPK dibatalkan," pinta Saptono.
Saptono mengakui tidak merasa rugi merogok koceknya Rp 500 juga untuk membeli peti mati. Peti mati tersebut dibeli sendiri di toko peti mati di Solo dan dirikim ke KPK pada Selasa, pekan lalu.
"Itu peti mati benaran. Saya sendiri yang beli," kata dia.
Pantauan Tribunnews.com, peti mati tersebut juga dihiasi tulisan menolak revisi UU KPK.