Sabtu, 4 Oktober 2025

Kabut Asap

Ini 5 Perusahaan Malaysia yang Bakar Hutan di Indonesia

Anang menuturkan mereka dikenakan Pasal 116 Undang-Undang Lingkungan hidup.

(The Washington Post/NASA Earth Observatory)
Asap kebakaran di Sumatera yang tertangkap satelit NASA, 24 September 2015. (The Washington Post/NASA Earth Observatory). Sebanyak tujuh korporasi pemilik modal asing ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri atas dugaan pembakaran lahan dan hutan yang mengakibatkan kabut asap di berbagai daerah di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak tujuh korporasi pemilik modal asing ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri atas dugaan pembakaran lahan dan hutan yang mengakibatkan kabut asap di berbagai daerah di Indonesia.

Kabareskrim Polri Komjen Anang Iskandar mengatakan, tujuh korporasi itu ialah PT ASP (China) di Kalimantan Tengah, PT KAL (Australia) di Kalimantan Barat dan lima perusahaan Malaysia PT IA (Malaysia), PT H (Malaysia) PT MBI (Malaysia) di Sumatera Selatan, PT PAH (Malaysia) dan PT AP (Malaysia) di Jambi.

"Selain 7 korporasi, ada juga ‎Komisaris PT PAH berinisial KBH dari Malaysia dan Komisaris PT AP berinsial KKH yang kami tetapkan sebagai tersangka," kata Anang, Selasa (20/10/2015) di Mabes Polri.

Anang menuturkan mereka dikenakan Pasal 116 Undang-Undang Lingkungan hidup. Dan kasusnya ditangani Polda setempat.

Lebih lanjut Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter), Brigjen Yazid Fanani mengaku pihaknya tengah mendalami keterlibatan perusahaan asing tersebut apakah sengaja memberikan perintah melakukan pembakaran hutan pada para bawahannya.

"Masih didalami, kita harus hati-hati," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved