Senin, 6 Oktober 2025

Hukuman Kebiri

Hasil Rapat di Istana, Muncul Wacana Perppu Pelaku Kejahatan Anak Dikebiri

"Presiden berikan atensi khusus tindakan maraknya kejahatan anak agar ada efek jera agar teratasi," kata Asrorun.

Warta Kota/Nur Ichsan
Asroru Ni am, Komisioner KPAI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam Sholeh, bilang ada wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pengebirian bagi Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak.

"Mekanisme hukuman salah satunya pemberatan hukuman melalui mekanisme pengebirian. Sehingga diusulkan melalui Perppu dan Presiden berikan apresiasi," ujar Asrorun di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10/2015).

Asrorun mengatakan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak sejalan dengan visi pemerintah yang menginginkan negara hadir di dalam perlindungan anak.

"Presiden berikan atensi khusus tindakan maraknya kejahatan anak agar ada efek jera agar teratasi," kata Asrorun.

Selain pemberatan hukuman, Asrorun mengatakan pemerintah akan memikirkan mengenai regulasi yang mengatur peredaran pornografi.
Menurutnya, pornografi menjadi salah satu faktor mengapa marak kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak.

"Selain itu juga mengenai tayangan televisi yang mempertontonkan kekerasan terhadap anak," tutur Asrorun. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved