Kasus Bansos
KPK: Islah Gatot dan Tengku Erry Muara Penetapan Sekjen NasDem Sebagai Tersangka
Mengenai pengusutan peran-peran selain Patrice, Zulkarnain enggan merincinya.
Pertemuan tersebut berlangsung di kantor NasDem di Jakarta, Mei 2015 dan difasilitasi OC Kaligis yang saat itu menjabat ketua Mahkamah Partai.
Sesuai pertemuan tersebut, status tersangka tersebut hilang dan Gatot tidak pernah lagi dipanggil. Belakangan, Kejaksaan membantah telah menetapkan Gatot sebagai tersangka.
Kepada Gatot dan Evy, keduanya disangka Pasal 5 ayat 1 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sementara untuk Patrice, bekas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangka Pasal 12 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.