Sabtu, 4 Oktober 2025

Kabut Asap

Politikus NasDem Ajak Masyarakat Kawal Gugatan kepada Perusahaan Penyebab Asap

Tidak tanggung-tanggung, kabarnya pemerintah akan menggugat satu persahaan terduga pelaku pembakaran dengan nilai sebesar Rp 7,9 triliun rupiah.

Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUN JAMBI/HANIF BURHANI
Ilustrasi.Asap kebakaran lahan di Muaro Jambi, Sabtu (12/9/2015) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses pengadilan bagi perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran lahan sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat.

Terutama bagi masyarakat terdampak di Sumatera dan Kalimantan yang merasakan kepungan asap dalam kadar yang dinilai membahayakan.

Diberitakan, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan gugatan perdata terhadap tiga perusahaan di Ogan Komering Ilir yang diduga membakar lahan dengan sengaja.

Tidak tanggung-tanggung, kabarnya pemerintah akan menggugat satu persahaan terduga pelaku pembakaran dengan nilai sebesar Rp 7,9 triliun rupiah.

Problem selanjutnya yang harus dipikirkan pemerintah dalam pengajuan gugatan ini adalah bagaimana pembuktian yang dimiliki dapat memperkuat gugatan yang diajukan. Masyarakat masih mempertanyakan efektifitas metode penghukuman bagi perusahaan nakal pelaku pembakaran.

Mampukah pemerintah menyeret perusahaan nakal tersebut pada hukuman denda dan pencabutan izin pengelolaan lahan (HPH/L). Pasalnya masyarakat sudah terlalu lama memendam anggapan bahwa selama ini pemerintah dianggap tidak mampu bahkan hanya untuk menertibkan perusahaan nakal.

Untuk memastikan itu, Anggota Komisi IV dari dapil Kalimantan Tengah, Hamdani mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengawal gugatan perdata yang akan diajukan oleh pemerintah. Menurutnya pengawalan masyarakat ini penting untuk meminimalisir gerakan bawah tangan yang dilakukan oleh korporasi untuk menyuap pihak penegak hukum.

“Peradilannya harus diawasi oleh LSM dan tokoh-tokoh lingkungan hidup, kalau tidak, bahaya. Bisa-bisa hasilnya tidak sesuai yang diharapkan masyarakat. Karena ini bentuk keadilan bagi masyarakat yang kesehatannya terganggu gara-gara asap,” katanya, Selasa (13/10/2015).

Sampai saat ini Polri mencatat 127 orang dan 10 inisial nama yang disangka melakukan pembakaran hutan. Angka ini menurut Hamdani kemungkinan masih akan bertambah karena penyelidikan sampai saat ini masih terus berlanjut.

“Kita lihat saja nama-namanya kemudian, dan pasti akan bertambah sebab luasnya area kebakaran hutan,” imbuh politikus NasDem ini.

Dia menekankan bahwa denda dan penghukuman yang diterapkan pemerintah kepada perusahaan pelanggar yang terbukti membakar hutan jauh dari sikap reaktif.

Reaksi pemerintah yang demikian ini menurutnya adalah menjalankan amanat konstitusi. Supremasi hukum dan posisi negara menurutnya harus kuat tanpa adanya kompromi dari perusahaan-perusahaan bermodal besar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved