Kabut Asap
Komisi II DPR Desak Pemerintah Bekukan Perusahaan yang Bakar Hutan
Komisi II DPR menyepakati sejumlah kesimpulan rapat kerja (raker) pembahasan asap.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR menyepakati sejumlah kesimpulan rapat kerja (raker) pembahasan asap.
Komisi II menggelar rapat tersebut bersama Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, perwakilan Kementerian Kehutanan dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei.
"Komisi II DPR mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan perpres tentang penetapan status dan tingkatan bencana nasional, sebagai pelaksanaan dari UU No. 24/2007," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di ruang Komisi II, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Lukman mengatakan pihaknya juga mendesak pemerintah untuk segera menanggulangi bencana asap. Terkait penegakan hukum, kata Lukman, Komisi II DPR meminta kepada pemerintah menindak tegas perusahaan-perusahaan yang terbukti membakar hutan dan lahan dengan sanksi administrasi. Contohnya, menghentikan kegiatan, membekukan atau mencabut izin perusahaan tersebut.
"Penegakan hukum pidana maupun perdata sesuai ketentua perundang-undangan yang berlaku," kata Politikus PKB itu.
Komisi II DPR, kata Lukman, juga meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Bapenas dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
untuk melakukan evaluasi terhadap tata ruang yang telah ditetapkan. Kemudian penataan ulang terhadap lahan-lahan gambut dan restorasi ekosistem lahan gambut. "Sehingga di masa yang akan datang tidak menjadi penyebab bencana kebakaran dan asap," ujarnya.
Lukman mengatakan pihaknya juga meminta pemerintah agar dalam menyikapi bencana asap yang hingga saat ini masih berlangsung tidak hanya terfokus pada penanggulangan bencana tersebut. Tetapi harus mampu pula menyelesaikan akar permasalahan dari penyebab terjadinya bencana secara komprehensif jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang termasuk membangun sistem informasi kebakaran hutan yang lebih baik
Kesimpulan lainnya, Komisi II DPR meminta pemerintah untuk lebih mengoptimalkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terutama pemerintah kabupaten berkaitan dengan tanggung jawab menangani kebakaran hutan secara preventif. "Serta segera melakukan langkah-langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian proses penanggulangan terhadap bencana tersebut," imbuhnya.
Lukman menuturkan Komisi II DPR meminta pemerintah untuk melakukan pemulihan korban bencana asap dan kerusakan lingkungan secara komprehensif. "Komisi II DPR mendorong pemerintah maupun pemerintah daerah untuk menyiapkan anggaran yang cukup untuk mengantisipasi bencana asap di masa yang akan datang," tuturnya.