Selasa, 30 September 2025

Revisi UU KPK

Sudah Ribuan Masyarakat Dukung Petisi Jangan Bunuh KPK

Puluhan ribu masyarakat dari berbagai kalangan dipastikan ikut menandatangani petisi penolakan atas niat DPR melakukan revisi UU KPK

Editor: Rachmat Hidayat
https://www.change.org

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Puluhan ribu masyarakat dari berbagai kalangan dipastikan ikut menandatangani petisi penolakan atas niat DPR melakukan revisi UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menandatangani petisi tersebut di halaman change.org/janganbunuhkpk.

Saat laman itu dibuka, terlihat sudah 31.368 pendukung yang kemungkinan akan bertambah. Dalam petisi itu juga meminta kepada Ketua DPR untuk menghentikan rencana revisi UU KPK dan meminta kepada Presiden Jokowi untuk menolak usul revisi tersebut.

Berikut isi petisi JANGAN BUNUH KPK, HENTIKAN REVISI UU KPK

Saudara-saudara ku sebangsa dan setanah air. Kita yakin semua rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke marah dan mengutuk korupsi. Korupsi telah berdampak sangat luas sehingga tak ada seorang pun tidak merasakan akibat buruk dari korupsi. Pelayanan kesehatan buruk, pendidikan yang mahal dan pembangunan yang tak merata merupakan akibat yang kita rasakan setiap harinya.

Meski begitu kami tak pernah putus asa memimpikan Indonesia yang bersih dan bebas korupsi. Harapan itu terus terjaga karena keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK tak pernah takut menangkap koruptor dan memenjarakan mereka. KPK terus berjuang untuk memberantas korupsi dan kami akan terus mendukung KPK. Dari aspek penindakan sudah banyak koruptor dari politisi, penegak hukum, birokrat, bankir dan pengusaha yang berhasil dijerat oleh KPK. Sudah triliunan rupiah uang negara yang diselamatkan oleh KPK dari langkah pencegahan.

Langkah yang dilakukan KPK tentu tidak disukai oleh para koruptor dan para pendukungnya. Mereka terus melakukan berbagai cara untuk membunuh KPK atau setidaknya melemahkan KPK. Kini KPK kembali terancam dilemahkan lewat Revisi Undang-Undang KPK (RUU KPK) yang akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ada beberapa hal penting mengapa subtansi RUU KPK dapat dikatakan sebagai upaya membunuh KPK dan mematikan upaya pemberantasan korupsi.

Pertama, membatasi umur KPK hanya sampai 12 tahun. Hal ini tentu hanya akan mematikan KPK secara perlahan. KPK sudah seharusnya ada dan terus berdiri sepanjang Republik Indonesia berdiri. KPK dibentuk untuk menyembuhkan Indonesia dari penyakit korupsi, ia juga harus ada untuk mengawal Indonesia tetap bersih dan bebas korupsi.

Kedua mengurangi kewenangan penindakan dan menghapus upaya penuntutan KPK. Kewenangan KPK dibatasi hanya melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi. Ruang gerak KPK juga berupaya dipersempit. Kasus yang ditangani oleh KPK juga dibatasi yang nilai kerugian negaranya diatas Rp. 50 Miliar.

Penyadapan dan penyitaan KPK juga harus melalui izin ketua Pengadilan Negeri. Operasi Tangkap Tangan terhadap koruptor nampaknya mustahil dilakukan lagi oleh KPK dimasa mendatang. Kewenangan penututan oleh KPK juga dihapus, artinya KPK tidak boleh lagi menuntut perkara korupsi. Padahal hingga saat ini dari ratusan koruptor yang diproses belum ada satupun yang lolos dari tuntutan KPK. Semuanya dihukum setimpal.

Ketiga, KPK coba diubah menjadi Komisi Pencegahan Korupsi, bukan lagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam sejumlah subtansi RUU KPK, pengusul dari Senayan berupaya mendorong KPK lebih memprioritaskan aspek pencegahan. Pemberantasan korupsi dianggap sebagai perbuatan pencegahan. Sedapat mungkin KPK melupakanurusan menindak para koruptor.

Revisi UU KPK menurut kami belum penting dilakukan. Sebaiknya DPR fokus untuk menyelesaikan tunggakan perumusan legislasi. Masih banyak UU lain yang mendesak untuk dibahas dan bentuk dibandingkan mebahas UU KPK maupun berupaya membunuh KPK.

Karenanya tuntutan kami sederhana:

1. KETUA DPR RI UNTUK HENTIKAN PEMBAHASAN REVISI UU KPK DAN CABUT REVISI UU KPK DARI RENCANA LEGISLASI DPR.

2. PRESIDEN JOKOWI UNTUK MENOLAK USULAN REVISI UU KPK.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan