Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Periksa Pejabat Kemennakertrans Terkait Kasus Korupsi

Sudarti diperiksa terkait dugaan korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-inlihat foto KPK Periksa Pejabat Kemennakertrans Terkait Kasus Korupsi
dok.tribunnews
KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Sub Bagian Penyusunan dan Anggaran Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan pada Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemennakertras, Sudarti.

Sudarti diperiksa terkait dugaan korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Sudarti akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bekas Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT), Jamaluddin Malik.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JM (Jamaluddin Malik)," ujar Pelaksana harian Kepala Humas PK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Sebelumnya, KPK memperpanjang masa penahanan Jamaluddin Malik.

Perpanjangan tersebut berhubung masa penahanan Malik yang pertema telah habis.

Pada kasus ini Jamaluddin oleh KPK disangka telah melakukan pemerasan terkait kegiatan dana tugas Kemenakertrans tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan anggaran 2014.

Dia disangka melakukan pemerasan untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang, dan memaksa seseorang membayar sesuatu dengan potongan.

Jamaluddin disangka telah melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 421 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan penyidik KPK telah melakukan penahanan terhadap Jamaluddin di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved