Minggu, 5 Oktober 2025

Pengacara Minta Sidang Mandra Dihentikan Sementara

Sebab, hal itu dapat menjadi delik utama dalam kasus dugaan korupsi di TVRI hingga menimbulkan kerugian negara

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan program siap siar di LPP TVRI Mandra Naih menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2015). Sidang dari mantan bintang sinetron Si Doel Anak Sekolahan yang kini menjabat Direktur PT Viandra Production tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara komedian Mandra, Juniver Girsang akan meminta pengadilan Tipikor untuk mengentikan sementara proses peradilan atas kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI.

Permintaan ini diajukan menyusul telah ditangkap dan ditahannya, tersangka pemalsuan tanda tangan Mandra berinisial AD dalam proyek program siap siar tersebut.

"Kami akan sampaikan ke pengadilan karena proses ini kan sedang berlangsung. Kami harap pengadilan juga menjadi acuannya, bila perlu kami minta kepada pengadilan supaya sementara ini dihentikan dahulu proses peradilannya," ujar Juniver , Rabu (7/10/2015) di Mabes Polri.

Menurut Juniver, kasus pemalsuan dokumen harus diproses terlebih dahulu.

Sebab, hal itu dapat menjadi delik utama dalam kasus dugaan korupsi di TVRI hingga menimbulkan kerugian negara.

"Sementara proses pemalsuan yang menjadi delik utama bahwa Mandra dianggap merugikan negara harus diproses lebih dulu karena ini masalah nasib klien saya," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved