"Bakal Ketahuan Siapa Tak Paham Aturan Soal APBD Perubahan DKI 2015"
Siapa yang bakal ditunjuk hidung tak paham soal APBD Perubahan DKI Jakarta 2015?
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo enggan berkomentar karena kementeriannya dituding mempersulit pengesahan APBD Perubahan DKI 2015.
Ia memastikan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, akan segera mengumumkan penyelesaian pembahasan draf APBD Perubahan DKI dalam waktu dekat.
"Saya tidak ingin memberi tanggapan. Dirjen Keuangan Daerah akan membuat pernyataan resmi dalam satu atau dua hari ke depan. Akan diketahui siapa yang tak mengerti, tak paham aturan!" kata Tjahjo di Kemendagri, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Yuswandi A Temenggung, membantah pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menyalahkan Kemendagri karena mempersulit pengesahan APBD Perubahan DKI 2015.
"Di sini enggak pakai bola pingpong. Jadi ada tahapan-tahapan yang dilakukan, dan saya juga sudah minta Dirjen Keuangan Daerah dan Dirjen Pembangunan Daerah bagaimana tahapan dapat dilakukan," terang Yuswandi.
Menurut dia, karena APBD Perubahan DKI menggunakan peraturan gubernur bukan perda, maka harus melalui proses Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS) APBD-P 2015.
Dalam proses tersebut, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah akan menyesuaikan draf APBD Perubahan DKI dengan rencana pembangunan daerah hingga 2017.
"Itu harus konsisten dengan janji kepala daerah selama lima tahunan yang dirumuskan dalam rencana pembangunan," imbuh Yuswandi.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Dodi Riyadmadji, mengatakan Ditjen Pembangunan Daerah telah menyelesaikan evaluasi dan menyerahkan lanjutan draf APBD Perubahan DKI ke Direktorat Jenderal Keuangan Daerah.
Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 menjelaskan setelah evaluasi dilakukan, Ditjen Keuangan Daerah memiliki waktu 15 hari untuk meminta tanda tangan persetujuan Menteri Dalam Negeri. Jika tidak, keputusan Mendagri tentang APBD-P DKI sendirinya berlaku.