Kasus Korupsi Proyek KTP Elektronik Senilai Rp 6 Triliun Tak Kunjung Naik ke Penuntutan
Kasus megakorupsi pengadaan KTP elektronik senilai Rp 6 triliun tak kunjung KPK naikkan ke tahap penuntutan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat perintah penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik senilai Rp 6 triliun sudah diterbitkan hampir satu setengah tahun lalu tapi KPK tak kunjung mengajukan ke tahap penuntutan.
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengakui penyidik belum bisa memastikan berkas tersebut rampung dan dilimpahkan ke tahap penuntutan atau P21.
"Kalau e-KTP kami sedang harus cek fisik. Hari ini sampai sepekan dua pekan akan dilakukan cek fisik untuk menghitung secara lengkap, final, kerugian negara," kata Johan di KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Kasus KTP elektronik adalah satu dari 36 kasus yang dikebut pimpinan KPK awal tahun ini. Mereka bertekad menyelesaikan 36 berkas kasus tersebut segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Sekarang ini yang masih belum tinggal beberapa perkara saja. Seperti misalnya e-KTP belum selesai. Sementara yang lain udah banyak yang selesai," sambung Johan.
KPK hanya menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melawan hukum dan atau menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut.
Nilai proyek tersebut mencapai Rp 6 triliun dan diperkirakan kerugian negara sebesar Rp 1,12 triliun. Tapi hingga kini, penyidik KPK tak kunjung menahan Sugiharto.