Politikus PAN Tanggapi Wacana Agar Pemerintah Minta Maaf kepada Soekarno
Hal itupun mendapat komentar dari Ketua DPP PAN Teguh Juwarno.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PDIP di MPR Ahmad Basarah menyarankan pemerintah meminta maaf kepada Presiden ke-1 RI Soekarno.
Hal itupun mendapat komentar dari Ketua DPP PAN Teguh Juwarno.
Ia menilai dengan gelar pahlawan yang diberikan kepada Soekarno berarti pemerintah telah meminta maaf kepada Presiden ke-1 RI itu.
"Menurut saya dengan pemerintah sudah memberikan gelar pahlawan kepda Soekarno, sama saja pemerintah telah meminta maaf dan bahkan mengakui kepahlawanan, termasuk memaafkan bila Soekarno dalam sejarahnya pernah 'mendukung' PKI," kata Teguh ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (4/10/2015).
Mengenai tindakan pemerintah pada masa lalu tidak membawa Soekarno ke pengadilan, Teguh menduga pertimbangannya justru untuk menjaga marwah dan martabat proklamator tersebut.
Anggota Komisi X DPR itu meminta semua pihak tidak perlu berkutat terhadap persoalan sejarah masa lalu dengan saling menyalahkan.
"Kita harus bisa memaafkan meski tidak melupakan krn banyak pelajaran penting yg bisa kita petik untuk kemajuan bangsa ini ke depan," tuturnya.
Rakyat pun, kata Teguh, harus meniru Afrika Selatan, ketika Nelson Mandela mampu memaafkan rejim aprtheid yang telah menyiksa dan memenjarakannya. Teguh meminta untu menyudahi polemik tersebut.
"Kita melangkah ke depan guna menghadapi problem bangsa ini yg makin berat. Toh kita harua akui, semua pemimpin besar bangsa kita punya sisi kelemahan yang justru itu menunjukkan sisi manusiawinya. Sampai saat ini saja kita belum bisa memaafkan Soeharto yang juga punya peran sejarah besar pada bangsa ini," ujarnya.
Sebelumnya, Politikus PDIP Ahmad Basarah mengatakan pemerintah Indonesia seharusnya meminta maaf kepada Bung Karno.
"Dengan demikian, permohonan maaf yang harusnya dilakukan pemerintah adalah kepada Bung Karno dan keluarganya," kata Basarah dalam keterangan tertulis MPR, Sabtu.
Ia mengatakan, Presiden Soekarno adalah korban peristiwa G30S/PKI, karena akibat dari peristiwa tersebut, kekuasaan Presiden Soekarno dicabut melalui TAP MPRS XXXIII Tahun 1967 tertanggal 12 Maret 1967 dengan tuduhan telah mendukung G30S/PKI.
Dalam Pasal 6 TAP MPRS tersebut, lanjutnya, Pejabat Presiden Jenderal Soeharto diserahkan tanggung jawab melakukan proses hukum secara adil untuk membuktikan kebenaran dugaan pengkhianatan Presiden Soekarno.
"Namun hal tersebut tidak pernah dilaksanakan sampai Presiden Soekarno wafat tanggal 21 Juni 1970," ujar Basarah.