Misbakhun Dukung Pembahasan RUU Tax Amnesty
"Kebijakan tax amnesty harus menjadi bagian dari sebuah rekonsiliasi nasional," ujar politikus Misbakhun.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konsep rancangan undang-undang tax amnesty (pengampunan pajak) yang diterapkan pemerintah merupakan upaya utuk menutup kekurangan penerimaan pajak tahun 2015 dan langkah ini harus didukung.
"Kebijakan tax amnesty harus menjadi bagian dari sebuah rekonsiliasi nasional sehingga nantinya selain pemerintah mendapat penerimaan negara dari tax amnesty juga menyelesaikan permasalahan struktural di bidang penegakan hukum," ujar anggota Komisi XI DPR, Misbakhun di Jakarta, Jumat (2/10/2015).
Politikus Golkar itu menyebut apapun yang menggunakan skema mekanisme tax amnesty akan dikecualikan dari semua tindak pidana kecuali tindak pidana terorisme dan narkoba.
Menurut dia, tax amnesty yang digagas saat ini harus meliputi tiga aspek, pertama, tax amnesty harus menyangkut repratiasi modal sehingga uang warga Indonesia di luar negeri bisa masuk kembali ke dalam sistem perbankan Indonesia.
Kedua, aspek hidden economy di dalam negeri harus diberikan jalan keluar supaya masuk dalam sistem ekonomi formal. Terakhir, masalah piutang pajak yang ada harus diselesaikan.
"Tiga hal tersebut diselesaikan maka diharapkan permasalahan tax amnesty akan secara keseluruhan menuntaskan permasalahan yang selama tertunda dan masalah tax amnesty akan menjadi kebijakan nasional amnesti," tutur dia.
Masih kata Misbakhun, mengenai dari mana RUU tax amnesty akan dimulai apakah dari pemerintah atau DPR hal itu harus diwacanakan secara baik. Bagaimanapun juga undang-undang adalah produk kesepakatan politik nasional.
"Kalaupun harus menjadi hak inisiatif anggota DPR tidak masalah. Justru menunjukkan kepedulian lembaga DPR bahwa secara politik DPR ingin mencari jalan keluar atas permasalahan rendahnya penerimaan pajak kita saat ini," kata Misbakhun.