Kamis, 2 Oktober 2025

Sekretaris Kabinet: Tak Ada Inpres Larangan Gelar Perkara Sebelum Ada Tersangka

Tak ada Instruksi Presiden terkait larangan penegak hukum gelar perkara yang masih dalam tahap penyelidikan atau belum adanya tersangka.

Editor: Y Gustaman
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pemerintah akan mengeluarkan paket kebijakan jilid III untuk menggairahkan ekonomi dalam negeri. Foto diambil di DPR, Jakarta, Kamis (1/10/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, menegaskan tidak ada Instruksi Presiden terkait larangan penegak hukum gelar perkara yang masih dalam tahap penyelidikan atau belum adanya tersangka.

"Tidak ada Inpresnya," ujar Pramono kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Pramono menjelaskan, hal tersebut merupakan usulan Kejaksaan dan Kepolisian yang tidak ingin lembaganya membuat gaduh. Hal itu disampaikan dalam pertemuan pimpinan penegak hukum dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor.

"Itu tindaklanjut pertemuan Bogor yang lalu. Kepolisian dan Kejaksaan memang mereka tidak ingin lembaganya menjadi terlalu gaduh lah. Seseorang kalau masih terperiksa lebih baik tidak diumumkan," kata Pramono.

Pramono mengatakan selama ini mekanisme penetapan seseorang sebagai tersangka sudah diatur di dalam undang-undang. "Itu jelas diatur dalam undang-undang," tegas dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved