Minggu, 5 Oktober 2025

Kalah di Praperadilan Kasus Salah Geledah PT VSI, Jaksa Agung: Pengusutan Jalan Terus

Pengusutan terhadap kasus cessie Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut tetap dilanjutkan

Tribunnews.com/Valdy Arief
Sidang kasus penggeledahan di kantor PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kekalahan di sidang praperadilan terkait kasus salah geledah di PT Victoria Securities Indonesia (VSI) tidak menyurutkan langkah Kejaksaan Agung RI.

Pengusutan terhadap kasus cessie Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut tetap dilanjutkan.

"Apapun putusannya, kita akan jalan terus," kata Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan usai menghadiri upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila, di monumen Lubang Buaya, Jakarta Timur, Kamis (1/10/2015).

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jaksa Agung hanya menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung pada 12, 13,14 dan 18 Agustus lalu menyalahi aturan.

Sedangkan putusan pengadilan itu tidak sampai menghambat proses penegakan hukum.

"Itu kan belum menyangkut masalah materi perkara. Apapun putusannya, kita jalan terus, menang atau kalah kita jalan terus," ujarnya.

Penggeledahan tersebut merupakan upaya penyidikan Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pembelian hak tagih (cessie) PT Adyaesta Ciptama oleh PT VSI dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2003 silam.‬ Penggeledahan tersebut dianggap tidak sah oleh pengadilan.

Hakim tunggal Achmad Rivai dalam putusannya, Selasa (29/9/2015) lalu, menyatakan penggeledahan di kantor PT VSI di Panin Tower Jl. Asia Afrika dan kantor Victoria Securities di Panin Tower Senayan City yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung tidak sah.‬

‪Hakim menilai izin penggeledahan yang diberikan hanya di dua tempat yaitu di kantor PT VSI di Senayan City lantai 9 dan kantor Victoria Securities Jl. Asia Afrika, tapi Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di tempat lain.‬

‪Selain itu, semua barang bukti yang telah disita oleh Kejagung diminta untuk dikembalikan kepada PT VSI karena dianggap tidak dapat dijadikan barang bukti untuk pemeriksaan.‬

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved