KPK Periksa Anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Ahmad Kirjauhari.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau periode 2009-2014, Ahmad Kirjauhari.
Pada pemeriksaan kali ini, Kirjauhari akan dimintai keterangannya dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Sebelumnya KPK telah memeriksa tiga pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Mereka adalah Sekretariat Daerah Pemprov Riau H Suwarno, Kalaksa BPBD Pemprov Riau Said Saqlul Amri, dan Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau Wan Amir Firdaus.
Sekadar informasi, Ahmad Kirjauhari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut bersama dengan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.
Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Annas Maamun terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) 2014 dan atau Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tambahan 2015. (Eri Komar Sinaga)