Kamis, 2 Oktober 2025

Jaksa KPK Minta Hakim Tipikor Tolak Nota Keberatan Jero Wacik

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menjalai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015). Jero disangkakan dengan tiga tindak pidana yakni menyelewengkan DOM saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2004-2009, melakukan pengumpulan duit dengan memerintahkan sejumlah orang serta disangka menerima duit gratifikasi saat menjabat Menteri ESDM. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, Selasa (29/9/2015).

Dalam kesempatan itu Jaksa Penutut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meminta hakim untuk menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Jero. Pasanya, mereka menilai proses penetapan Jero sebagai tersangka sudah melalui proses hukum dan tata laksana hukum acara pidana.

"Penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, menjatuhkan putusan sela dengan amar menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan tim penasihat hukum," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK Yadyn saat membacakan tanggapan atas eksepsi Jero Wacik di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jero didakwa dengan dakwaan berlapis, yakni melakukan penyalahgunaan dana operasional menteri di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Selain itu, dia juga didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi saat menjabat sebagai menteri ESDM masa jabatan 2011-2014.

Pada uraiannya, jaksa menyebut poin keberatan Jero tidak berdasar. Terutama tuduhan kader Partai Demokrat itu bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK merupakan bentuk kesewenang-wenangan.

"Proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK telah melalui proses hukum yang sesuai dengan tata laksana hukum acara pidana, dan proses tersebut telah diuji di praperadilan," kata Jaksa Yadyn.

Sementara itu, soal keberatan Jero yang menyebut perbuatannya merupakan kesalahan administrasi yang dikriminalkan, juga dimentahkan jaksa.

"Karena perbuatannya yang dilakukan adalah merupakan kewenangan yang melekat pada dirinya menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi atau keluarga yang tidak sesuai dengan ketentuan," ujarnya.

Atas uraian tanggapannya tersebut, jaksa meminta majelis menyatakan surat dakwaan yang disusun telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan.

"Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dan menetapkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Jero Wacik tetap dilanjutkan," kata Jaksa Yadyn.

Sebelumnya, Jero yang juga mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, didakwa dengan dakwaan berlapis. Pertama, selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2004-2009, Jero didakwa telah meminta dana operasional menteri (DOM) untuk diberikan langsung kepada dirinya sehingga bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tanggal 1 Januari 2006 Tentang Pedoman Pembayaran dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Terakhir, politisi Partai Demokrat ini didakwa menerima gatifikasi terkait jabatannya sebagai menteri ESDM. Gratifikasi diterima dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jaksel sebesar Rp349 juta.

Atas perbuatannya, Jero dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 dan atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Kedua, saat menjabat Menteri ESDM, Jero didakwa melakukan pemerasan dengan cara memaksa anak buahnya melakukan pengumpulan duit. Uang hasil pengumpulan duit yakni Rp10,38 miliar yang berasal dari imbal jasa rekanan pengadaan kemudian digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Jero.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved