Politisi PKS Nilai Pasal Kretek di RUU Kebudayaan Inkonstitusional
pasal kretek pada RUU Kebudayaan kontradiksi dengan beberapa Undang-Undang (UU)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Surahman Hidayat menilai masuknya pasal kretek tradisional pada Rancangan Undang-undang (RUU) kebudayaan inkonstitusional.
"Baleg telah mencederai tugas harmonisasi, sinkronisasi dan pembulatan draf RUU tentang Kebudayaan, karena yang terjadi merupakan kontradiktori dengan UU yang lain,” kata Surahman dalam keterangannya di Jakarta Selasa (28/9/2015)
Anggota Komisi X DPR itu menjelaskan, pasal kretek pada RUU Kebudayaan kontradiksi dengan beberapa Undang-Undang (UU).
Diantaranya UU tentang kesehatan pada pasal 113 ayat 1 dan 2, yang menjelaskan bahwa tembakau termasuk kategori zat adiktif.
Kemudian tidak sesuai juga dengan UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003, pasal 3, yang menjelaskan bahwa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri.
“Masuknya pasal kretek tradisional sangat kontradiktif dengan usaha pemerintah untuk mengendalikan dampak rokok di kalangan pelajar dan mahasiswa, yang belakangan ini semakin merebak dan meluas, yang berpotensi masuk kedalam perangkap kepada penggunaan narkoba," kata Ketua MKD DPR itu.
Lebih jauh Surahman mengemukakan, RUU Kebudayaan harus menghindari hal-hal yang mencederai jati diri, karakter dan citra bangsa.
"Perlu untuk diantisipasi agar tidak terfasilitasi dan berkembang, dan lebih konsen kepada kebudayan-kebudayaan yang meneguhkan jati diri, karakter, dan citra bangsa," tuturnya.