Krisna Mukti Dengarkan Putusan MKD Soal Pelaporan Mantan Istri
Devi juga melaporkan Politikus PKB itu ke Polda Metro Jaya karena merasa ditelantarkan serta tidak menerima nafkah
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Politikus PKB Krisna Mukti mendatangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ia dijadwalkan menerima putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan mantan istrinya, Devi Nurmayanti.
Krisna enggan ditanya mengenai kesiapannya mendengarkan keputusan MKD. "Nanti saya masuk dulu. Hari ini keputusannya," kata Krisna di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/9/2015).
Sebelumnya, Ketua MKD Surahman Hidayat menuturkan pihaknya akan membacakan keputusan mengenai kasus dugaan pelanggaran kode etik. "Hari ini ada empat kasus yang akan diputus," ujarnya.
Kasus Krisna Mukti bermula saat mantan istrinya Devi Nurmayanti pada 28 Mei 2015 melaporkan ke MKD. Devi juga melaporkan Politikus PKB itu ke Polda Metro Jaya karena merasa ditelantarkan serta tidak menerima nafkah keluarga.
Adapula keputusan mengenai Frans Agung Mula Putra yang dilaporkan stafnya Denty Noviany Sari atas kasus dugaan penggunaan gelar doktor palsu. Dentu mengaku dirinya diminta Frans mencantumkan gelar doktor di kartu nama Politikus Hanura itu.
Lalu, Henry Yosodiningrat yang dilaporkan Mantan Kapuspenkum Kejagung Soehandoyo atas dugaan pelanggaran kode etik karena menggunakan kop surat lembaga DPR untuk kepentingan pribadi dan intervensi kepolisian. Terakhir, Muchlisin yang dilaporkan seorang tukang jahit karena belum membayar biaya jahi. Namun hal tersebut sudah diklarifikasi dan dibayarkan.