Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP

KPK Periksa Pejabat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Terkait Korupsi e-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, MHD Saleh.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, MHD Saleh.

Selain Saleh, KPK juga memeriksa Subhan Sukri terkait dugaan korupsi penyelenggaraan e-KTP.

Saleh dan Subhan akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (21/9/2015).

Menurut Yuyuk, pemanggilan keduanya juga tidak terlepas dari status keduaya sebagai anggota tim fasilitasi dan bimbingan dan penyelenggaraan administrasi kependudukan 2015. Penyidik juga memeriksa satu saksi lainnya adalah Johannes Marliem.

Marliem diketahui adalah distributor AFIS L1 di Indonesia yang alatnya dipakai dalam proyek e-KTP saat ini). AFIS adalah singkatan Automated Fingerprint Identification System.

Sekadar informasi, Sugiharto diduga telah menyalahgunakan kewenangannya, hingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,12 triliun itu.

Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 susbsidair pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved